Diduga S/K Permohonan Bantuan Wali Nagari Sungai Balantiak tidak di Follow up oleh Kepala BPBD 50 Kota, Dan Bohongi Wabup 50 Kota ?

Limapuluh kota, (cmczone.com)- Bencana Angin Kencang yang menghantam
Nagari Sungai Balantiak – Kecamatan Akabiluru awal April 2021 lalu sehingga mengakibatkan 95 unit Rumah Penduduk Rusak plus Fasilitas Umum milik Anak Nagari seperti Kantor Wali Nagari , Kantor Jorong , Gedung KAN ,dll .

Hujan lebat serta Angin Kencang juga menyapa Fasilitas Sosial berupa Masjid , Surau dan Bangunan Sekolah ( SD ). Sehingga Total lebih kurang 100 lebih Bangunan di Nagari Sungai Balantiak mengalami Rusak Berat , Sedang dan Ringan.

Bapak Yelpi Arisdi Wali Nagari Sungai Balantiak ketika di hubungi awak media , Selasa 27 April 2021 via HP mengatakan ‘ Data Rumah Penduduk sebanyak 95 unit di tambah Bangunan Lainnya seperti Kantor Wali Nagari sudah Kami Verifikasi dan Kami kirimkan berupa S/K ke Dinas BPBD, Bahan Verifikasi ini akan sebagai acuan yang diajukan ke BK ( Badan Keuangan ) , Kalau Data sudah di BK , kita berharap bantuan dari Pemerintah Kabupaten 50 Kota segera turun ‘ ungkap Pak Wali Nagari Sungai Balantiak.

Baca Juga :   Dalam Satu Malam Terjadi 4 Kebakaran di Tanjungpinang, Ini Tindakan DPKP

Kepala BPBD 50 Kota H.Joni Amir ketika di minta konfirmasi oleh Media ini , Selasa 27 April 2021 di Depan Aula ( Lt.II ) Kantor Bupati 50 Kota di bilangan Sarilamak mengatakan ‘ Sudah kami Terima S/K Wali Nagari Sungai Balantiak di tanggal 02 April 2021 ‘ ungkapnya.

Merujuk Perbup 50 Kota No.39 tahun 2018 , No.39 tahun 2018 , Bantuan sosial bisa menggunakan APBD jika memenuhi syarat dan Bencana angin kencang di Nagari Sungai Balantiak sangat layak untuk di beri bantuan dengan menggunakan APBD Kab.50 Kota.

Merujuk Pasal 42 Perbup No.39 tahun 2018 yang tertuang syarat dan ketentuannya pada ayat 1 ~ 3.
Wali Nagari Sungai Balantiak sudah menerbitkan S/K yang sesuai dengan amanat Perbup Kab.50 Kota tertanggal 02 April 2021 dan sudah di kirim ke OPD terkait dalam hal ini BPBD Kab.50 Kota perihal Permohonan Bantuan.

Baca Juga :   Beberapa Gabungan LSM Meminta Kejati Dan KeJagung Usut Tuntas Bot WTC

Dalam kondisi bencana yang membutuhkan penanganan yang segera , BPBD seyogyanya harus bersikap reaktif setelah menerima S/K Permohonan Bantuan dari Wali Nagari Sungai Balantiak tersebut .
Verifikasi Data dan Rekomendasi ke BK ( Badan Keuangan ) semestinya menjadi Aktifitas selanjutnya oleh BPBD , ini sebagai bagian dari follow up untuk Reaksi Cepat dan Tanggap dari BPBD pada Daerah yang terkena Bencana.

Terkait dengan Verifikasi dan Rekomendasi ke BK ( Badan Keuangan ) belum di lakukan oleh BPBD Kabupaten 50 Kota sehingga Bantuan yang di harapkan segera turun ke daerah bencana bisa gunakan.

Hal ini terungkap setelah media meminta konfirmasi ke Badan Keuangan ( BK ) Kabupaten 50 Kota , ” Kami belum menerima Rekomendasi dari BPBD terkait Bantuan untuak Nagari Sungai Balantiak ‘ ungkap Fifi , Staff Pelayanan di Kantor BK Kabupaten 50 Kota.

Baca Juga :   Pengurus MOI Provinsi Riau Resmi Dikukuhkan. Ketua DPW Riau : Anggota Yang Tergabung di MOI Jadi Contoh Terbaik Bagi Media Yang Ada di Indonesia.

Wakil Bupati 50 Kota Rizki Kurniawan Nakasri yang beberapa waktu lalu diminta konfirmasi oleh media bahwa Laporan dari Kepala BPBD Kabupaten 50 Kota Joni Amir mengatakan bahwa Data sudah di BK dan tunggu Rekening Masyarakat untuk segera di cairkan oleh BK adalah Isapan jempol belaka , karena sampai hari ini Selasa 27 April 2021 Rekomendasi BPBD belum masuk ke BK.

‘ Tupoksi Joni Amir sebagai Kepala BPBD seharusnya adalah Respon cepat , tepat dan efisien dalam hal Penanggulangan bencana , sesuai dengan amanat Undang undang bukannya memberikan laporan yang tidak benar kepada atasannya , dalam hal ini Wakil Bupati 50 Kota ‘ ungkap salah seorang Pemerhati sosial Kabupaten 50 Kota.

‘ Harapannya mudah mudahan Masyarakat segera menerima bantuan ‘ pungkasnya.

Tim Sumbar