Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster dengan Modus Baru ke Negeri Singa

Batam (Kepri), cMczone.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam) berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster modus baru dari Batam ke Singapura. 

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Lanal Batam Kolonel Laut  (P) Sumantri K, seusai menyerahkan barang bukti Baby Lobster di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Setoko, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau) Kepri), Jumat (21/5/2021).

Dari penangkapan tersebut Lanal Batam berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 1 box fiber ikan berisikan 55 buah kantong plastik, tim juga menciduk 2 orang tersangka pelaku penyelundupan baby lobster.

“Penangkapan tersebut berawal informasi dari Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan, bahwa akan ada penyelundupan Baby Lobster di Perairan Pulau Serapat. Mendengar laporan tersebut selanjutnya Danlanal Batam memerintahkan unsur operasi dan intel untuk memantau perkembangan situasi selanjutnya,” ungkap Danlanal Batam Kolonel Laut  (P) Sumantri K.

Baca Juga :   Danlantamal IV Terima Vaksin Sinovac Perdana di Kepri

Sumantri menjelaskan, bahwa secara visual terpantau oleh Tim Lanal Batam ada sebuah boat melintas ke arah Pulau Lima atau tepatnya di perairan Pulau Serapat, tim selanjutnya melakukan pengejaran.

Pada saat proses pengejaran salah satu orang Anak Buah Kapal (ABK) Speed Boat terlihat membuang 1 box fiber ke laut, dan speed boat terus melaju ke arah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang, dikarenakan jarak pandang terbatas, membuat tim sedikit kesulitan.

“Tim memutuskan kembali ke lokasi awal tempat dimana ABK tersebut membuang box fiber, hasil dari penyisiran tersebut, Tim berhasil menemukan 1 box fiber  berisikan 55 buah kantong plastik diduga Baby Lobster,” ujar Sumantri.

Dari hasil pengembangan, kata Sumantri, tim berhasil menangkap dua orang pelaku penyelundupan yang masing-masing berinisial A. Pelaku sementara diamankan di Lanal Batam, terhadap barang bukti dikoordinasikan KKP untuk pengecekan dan penanganan awal.

Baca Juga :   Ansar Ahmad : Dalam Situasi Sesulit Apa pun Tetaplah Jadi Pribadi yang Baik

“Penyelundupan ini adalah modus baru, dimana para pelaku sudah tidak lagi menggunakan box styrofoam untuk membawa Baby Lobster, tetapi menggunakan box fiber ikan, pengemasannya juga berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa di sebut packing kering, Baby Lobster cukup diletak di atas kapas yang lembab sebelum dimasukan ke dalam kantong plastik,” pungkas Sumantri.

Lanal Batam menyerahkan barang bukti bersama Tim KKP di Kantor BPPL yang disaksikan langsung oleh drh. Toha Tusihadi selaku Kepala BPPL untuk dilakukan penyegaran kembali.

Sebagai informasi dari hasil rincian pencacahan tim dari BPBL adalah sebagai berikut : Benih Lobster jenis Pasir 54 Kantong plastik x 750 ekor = 40.500 ekor x Rp 100.000,- dengan nilai Rp 4.050.000.000,- ( Empat Milyar Lima Puluh Juta Rupiah).

Baca Juga :   KPAD Babel Bersinergi Dengan SUBDIT PPA Polda Babel Ringkus Paman Biadab.

Jenis Mutiara 1 Kantong plastik berisi 178 ekor x Rp 150.000,- = Rp 26.700.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Dari jumlah tersebut ditaksir kerugian negara  diperkirakan sekitar Rp. 4.076.700.000.-.

Terhadap para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : Dispen Lantamal IV