Tindak Lanjuti Instruksi Bupati ; Kepala BKPSDM 50 Kota Surati Kadis PUPR Terkait ‘ Dugaan ‘ Perselingkuhan Salah Seorang Pejabatnya Berinisial R 

Limapuluh Kota, (cmczone.com)- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten 50 Kota Aneta Budi Putra AP.MSi menyurati secara resmi Kadis PUPR Kabupaten 50 Kota terkait ‘ Dugaan ‘ perselingkuhan salah seorang Pejabat eselon ( Kasi ) yang berinisial  R di lingkup Kedinasan yang di pimpinnya.

Aneta Budi ketika dikonfirmasi media ini tentang tindak lanjut dari BKPSDM perihal berita heboh yang menyeret nama salah seorang ASN yang berinisial R yang diduga “berselingkuh” dengan seorang wanita bersuami di Kota Payakumbuh.

“Iya , kami di BKPSDM sudah menerima berita tersebut , kami akan segera menyurati ( hari ini – red ) tempat ASN tersebut bernaung yakni Dinas PUPR” ungkapnya ketika di temui di kantornya di Lantai III Komplek Gedung Kantor Bupati Kabupaten 50 Kota di bilangan Sarilamak , Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga :   Setahun Kapolda Sumut : Bangun Kultur Melayani dan Penegakan Hukum Berkeadilan

” Tindakan tersebut ( menyurati PUPR ) merupakan Instruksi Bupati langsung Kepada Saya dalam membuat terang perkara ini , sehingga dalam surat ke PUPR kami meminta untuk melakukan penyelidikan atas perkara ini , jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan Dinas PUPR tersebut” Pungkasnya.

Senada dengan Kepala BKPSDM , dikesempatan terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten 50 Kota , Suherman menyampaikan

” Ya , kita akan menunggu Surat dari BKPSDM yang juga sedang menunggu hasil Penyelidikan di PUPR , baru akan kita tindak lanjuti” imbuhnya.

Kadis PUPR Kabupaten 50 Kota H.Yunire Yunirman ketika di konfirmasi media melalui Panggilan HP mengatakan bahwa beliau sedang di luar kota ( Padang ).

“Kami akan segera menindak lanjuti surat yang di kirim oleh BKPSDM dengan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut” imbuh Kadis PU dari seberang telepon.

Baca Juga :   Dalam Satu Hari Dua Kebakaran Lahan Terjadi di Tanjungpinang

Kejadian Dugaan ‘ Perselingkuhan ‘ salah seorang Pejabat Eselon berinisial R di lingkup Pemkab 50 Kota yang sudah di ekspos beberapa media online di Luak 50 Kota beberapa waktu lalu telah menimbulkan beragam reaksi di tengah tengah masyarakat. Mayoritas masyarakat merasa ‘ terhina ‘ atas aib yang di torehkan duet ‘ Pelakor dan Pebinor ‘ tersebut.

Dugaan tersebut memberi sinyal kuat bahwa diduga terjadi suatu peristiwa perselingkuhan , karena beberapa indikator menguatkan bahwa kejadian tersebut bertentangan dengan adat istiadat yang bersendi kepada norma norma hukum agama Islam.

Sehingga prasangka prasangka negatif tentu akan singgah dan bertahta di pikiran masyarakat dan yang terang terangan melabrak hukum hukum positif yang sudah menjadi koridor pembatas antar privasi sosial kemasyarakatan.

Baca Juga :   Mahasiswa KKN Desa Teluk Sebong Dorong Wawasan Anak Sekolah di Negeri Laskar Pelangi.

Sudah menjadi hukum tak tertulis yang mesti di patuhi oleh setiap Anak Nagari dalam kebiasaan sehari hari pada kultur masyarakat Minang yang agamis dengan tetap memegang teguh adat istiadat tersebut sebagai falsafah kehidupan sosial dalam pergaulan sehari harinya.

Adapun Indikator ‘ Perselingkuhan ‘ yang informasinya media rangkum dari keterangan dari masyarakat yang berada tidak jauh dari TKP penggerebegan Suami dan masyarakat sekitar.
Pertama : Dengan dalih bertamu R lupa waktu hingga larut malam ( sekira pukul 23.00 lewat ).

Kedua : Ketika bertamu , lampu di ruangan tersebut di matikan .

Ketiga : Kedatangan ‘ Tamu ‘ tengah malam tersebut , tidak diketahui pemilik rumah ( Mertua penerima tamu ).

Keempat : Denda 100 zak semen yang di berikan KAN ( Kerapatan Adat Nagari ) setempat kepada para pelaku , dll.

Tim