Habib Bahar Smith Minta Dibebaskan dari Kasus Penganiayaan Sopir, Ini Alasannya!

Habib Bahar Smith Minta Dibebaskan dari Kasus Penganiayaan Sopir, Ini Alasannya!

cMczone.com–Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi), terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online, Habib Bahar Smith meminta majelis hakim membebaskannya.

Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta menyampaikan hal tersebut di pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).

“Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan/tuntutan, atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” kata Ichwan.

Lebih lanjut, Ichwan meminta hakim mempertimbangkan figur Habib Bahar sebagai kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren.

Sementara itu, Ichwan mengatakan bahwa Habib Bahar dan korban kasus penganiayaan telah sepakat untuk berdamai.

Baca Juga :   LMP Bantu Alat APD Dua Puskesmas di Muaro Jambi

Sebagai bukti perdamaian, kedua pihak telah membuat surat perjanjian dengan anggota keluarga korban sebagai saksinya.

Habib Bahar juga telah memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut.

“Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian,” katanya.

Sebelumnya, jaksa Kejati Jawa Barat menuntut Habib Bahar Smith 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan supir taksi online.

Jaksa memaparkan hal yang yang meringankan hukuman Habib Bahar karena ia berlaku jujur selama proses persidangan berlangsung dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Namun ada juga hal yang memberatkannya yakni sebagai pendakwah atau ulama ia tidak memberikan contoh yang baik.(red/adr)