Bupati Batanghari Masih Diam, Ada Apa Dibalik Ijin PT NGKS??

Batanghari,(cMczone.com)- (DPW PEKAT IB PROVINSI JAMBI) Sudah Menggelar aksi Beberapa Waktu Yang Lalu, di depan Kantor Bupati Batanghari(5/6) belum ada tindak Lanjut Dari Pemkab Batanghari, Kamis 24/6/2021

Saat awak media ini Konfirmasi Selasa (22/6/2021) via telepon seluler Sekda kabupaten Batanghari H.Muhammad Azan SH terkait Aksi DPW Pekat IB Provinsi Jambi (5/6/2021) menjawab, tanya sama Adean Teguh Ketua Pekat IB.” itulah jawabannya.

Di hari yang sama mengkonfirmasi via telepon seluler sekretaris tim terpadu permasalahan konflik di Batanghari Farizal, SH.MH. Saat ditanya terkait izin PT.Cakrawala Agrindo Kencana (CAK) Sekarang ini berganti nama, PT.Niaga Guna Kencana Sawit (NGKS) manjawab, gini bang saya belum bisa jawab itu bang, itu petunjuk pimpinan dak enak. tim terpadu itu wakil ketua pak Kapolres pak kajari pak sekda ketuanya pak bupati, saat diminta tanggapan izin PT.NGKS, jangan Bang jangan Bang nanti blunder dak enak sama forkopimda. Ujarnya

Baca Juga :   Kades Balam Jaya Diduga Tantang Media Dengan Sebar Ucapan Tidak Ngaruh Dikritik Pers

Selanjutnya di hari yang sama awak media ini mengkonfirmasi masih Via, telepon seluler Kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari, Rijaludin. SE,MM. ditanya terkait izin PT.Niaga Guna Kencana Sawit(NGKS) menjelaskan. izin nya belum bisa kita terbitkan karna bertentangan dengan aturan RT RW dalam garis besarnya belum ada izin, saat ditanya oleh awak media ini, berapa lama PT. NGKS itu Beroperasinya, sudah lama sekali pak. sebelum 2013 karna sebelum itu. 2013 pemberlakuan perda tentang RT RW minapolitan itu, karna saya orang baru juga di 2017 kalau kita lihat dari sejara aset dia belum berbadan hukum untuk orang perorangan.saat ditanya lagi terkait izin PT.Niaga Guna Kencana Sawit(NGKS) sekarang, itu ada tim terpadu tapi kayak nya sudah berapa kali mengadakan rapat belum ada titik terangnya. Jelas kadis
Saat awak media ini konfirmasi langsung ketua DPW PEKAT IB PROVINSI JAMBI Adean Teguh ST terkait Aksi beberapa hari yang lalu menjelaskan, tuntutan kita Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”. Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).ujarnya

Baca Juga :   Mewabahnya Virus Corona (Covid-19), Ini Yang Dilakukan Polsek Sabak Barat

Masih menurut Adean teguh. pihak dari pemerintah Batanghari yang paling mengetaui adalah wakil bupati saat ini yang dulu pernah menjabat sebagai kadis perkebunan. hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah batanghari terhadap aktivitas usaha perkebunan PT NGKS, Adean Teguh juga sangat menyangkan atas pemerintah Batanghari kususnya Pak Bupati Batanghari diam tidak merespon permasalahan ijin PT NGKS. ada apa sebenarnya di balik ini semua, pungkas Adean teguh,(TIM)