Terkait Jual Beli LKS, Ini Kata Zumrotun ?

Kampar, (cMczone.com) – Banyak cara digunakan oleh para oknum untuk meraih keuntungan, meski hal itu bertentangan dengan aturan namun jika bisa membuat ‘perut kenyang’ apapun cara dan jalan akan ditempuh.

Ironisnya lagi, hal ini terjadi di dunia pendidikan yang seharusnya memberikan contoh yang baik namun justru bertolak belakang. Mereka (Red -Kepala Sekolah Dasar) se – Kecamatan Kampar Utara diduga justru ‘bisniskan dunia Pendidikan’. Diduga para Kepala Sekolah SDN se – Kecamatan Kampar Utara beramai – ramai alias berjamaah melakukan pungutan liar berkedok jual Beli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Ironisnya lagi menurut Informasi Sumber yang dipercaya, Ketua K3S Sekolah Dasar Kecamatan Kampar Utara Anizah diduga menjadi kaki tangan distributor untuk mendapatkan keuntungan. Hal itu dibuktikan dimana para Kepala Sekolah mengambil Lembar Kerja Siswa di Sekolah SDN 004 Desa Sungai Jalau, yang dipimpin oleh Ketua K3S Anizah.

Baca Juga :   HUT PGRI '76 & HGN: Ansar Ahmad Pastikan Peningkatan Mutu & Kualitas Guru di KepriĀ 

Meski sudah berjamaah nampaknya Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar tak punya nyali alias ‘mental keong’ untuk melakukan penindakan. Hal itu terbukti hingga sekarang pihak Dinas tidak pernah memberikan sanksi kepada oknum Kepala Sekolah walaupun setiap Tahun bisnis Lembar Kerja Siswa di Lingkungan Sekolah di Kabupaten Kampar berjalan mulus. Bisnis mengiurkan ini diduga mendapat restu kuat dari Oknum Dinas Pendidikan berinisial Nd dengan salah satu distributor SN berinisial M.

Kuat dugaan antara kedua belah pihak mempunyai perjanjian bagi untung sehingga hal tersebut terlihat berjalan lancar.

Kedok berlindung di sebalik Ketua Komite juga dilakukan oleh para oknum Kepala Sekolah agar tindakan ‘Haram’ mereka berjalan mulus. Padahal Permendikbud No 75 Tahun 2016 sudah jelas mengatur Regulasi tentang Komite.

Meski persolan ini sempat mencuat di Tahun 2020, bahwa Kepala Sekolah melalui K3S Kecamatan Kampar Utara langgar Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, rupanya hal tersebut tidak menjadi pelajaran bagi mereka, hingga sekarang bisnis ‘haram’ tersebut tetap dilakoni meski para wali murid sedang dihimpit kesulitan ekonomi di zaman Virus Corona ini.

Baca Juga :   Presiden Mahasiswa UMRAH: 4 Poin Gagasan Maritim untuk UMRAH dan Kepri...

Ketua K3S Sekolah Dasar Kecamatan Kampar Utara Anizah pada Kamis (5/8/2021) saat mau dikonfirmasi Wartawan, langsung berjalan menuju mobil dengan mengatakan, saya ada urusan, ujarnya mengelak dari pertanyaan Wartawan.

Ditempat lain Kepala SDN 010 Desa Sawah, yang juga dikonfirmasi Media mengatakan, bahwa saya selaku Kepala Sekolah tidak menjual LKS, kalau orang tua siswa mau LKS silahkan beli, atau tanya sama Komite Sekolah, tuturnya.

Saat Komite sekolah SDN 010 Sawah Herman saat dipertanyakan hal tersebut mengatakan, bahwa kami punya Forum Kmite, seluruh Komite di sudah rapat di SDN 004 Sungai Jalau, untuk memutuskan hal ini dan harus mengambil LKS, jika menurut kalian salah silahkan laporkan mau ke dinas kemanapun laporkan saja, ujarnya dengan arogan.

Baca Juga :   Masuk Daftar Lulusan Terbaik, 101 Mahasiswa Babussalam Resmi Wisuda

Dikatakannya, jangan Undang Tahun 2010 juga dibaca, baca Undang – Undang Selama Covid ini, beber Herman Sok mengerti aturan.

Sementara itu ditempat terpisah Kabid Dikdas Kabupaten Kampar Nandang Priyatno dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan memilih bungkam ?

Komisi II Pendidikan DPRD Kabupaten Kampar Zumrotun saat diminta tanggapan melalui pesan WhatsApp menyampaikan,” Tentunya akan kami kroscek dulu kebenaranya atau hanya dugaan saja kalau memang benar bahwa sekolah melakukan itu tentu sangat disayangkan berarti mereka tidak mengindahkan surat edaran yg sudah disampaikan dan ditandatangani oleh Kadis Dikpora, kami akan memanggil dinas tersebut selaku OPD terkait untuk mempertanyakan masalah tersebut, pungkas Zumrotun.

Sejauh mana perkembangan pemberitaan ini akan selalu dipantau oleh awak Media.***(Tim).