Ditahun 2022 Diknas Kepsul Akan Berlakukan Sekolah Gratis

Sula, cMczone.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dengan meringankan beban wali murid ditengah pandemi Covid-19, melalui Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) berencana akan memberlakukan sekolah gratis di tahun 2022 mendatang.

 

Pasalnya, dimasa pandemi yang kian membebani kehidupan masyarakat, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Rifai Haitami, akan meringankan beban orang tua dan wali murin dimasa pandemi Covid-19 ini dengan tujuan Pendidikan Geratis ditingkat SD dan SMP dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sabtu (7/8/2021).

 

Rifai Haitami mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini bisa diberlakukan untuk sekolah gratis di tingkat SD dan SMP.

Baca Juga :   Dihadiri Pelajar SMA/SMK Sederajat Se-Kota Batam, Ansar Ahmad Buka Acara Pencegahan Radikalisme dan Terorisme...

 

“Dana BOS ini kan, biasa dibelanjakan 3 item seragam sekolah, yakni Seragam Merah Putih, Seragam Olahraga, dan Seragam Pramuka, makanya, saya bertujuan untuk memberlakukan sekolah gratis di 2022,” Kata Plt Kadis Pendidikan Kepulauan Sula, Rifai Haitami kepada sejumlah awak media.

 

Tujuan pemberlakukan pendidikan gratis ini, Lanjut Rifai, untuk diketahui bersama bahwa sekolah SD dan SMP memiliki dana BOS, maka dari itu, seluruh sekolah dibawah pengawasan Dinas Pendidikan tidak dapat melakukan pungutan liar seperti pengambilan Raport dan Ijazah.

 

“Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dibawah naungan dan pengawasan kami tidak diperbolehkan memungut biaya sepersen pun dari Siswa – Siswi atau Orang tua/Wali Murid,” tegasnya.

Baca Juga :   Akan Berlakukan Kebijakan Pelarangan PR. Mendikbud : Minta Guru Kembangkan Belajar Tuntas.

 

Selanjutnya, Rifai menambahkan, Pendidikan gratis yang akan diberlakukan pada Tahun 2022 mendatang, menuju Sula Bahagia, sesuai dengan visi-misi Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati Haji Saleh Marasabessy (FAM-SAH).

 

Selain itu, Rifai Haitami yang juga sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) menjelaskan, pada tahun depan, seragam sekolah akan menjadi tanggungjawab pihak sekolah untuk Siswa dan Siswi yang baru,”tuturnya.

 

Dikatakannya, Sekolah TK dan PAUD tidak dapat digratiskan pakaian seragam sekolah sebab kedua lembaga itu tidak memiliki Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

“TK/PAUD dananya terlalu kecil maka kami tidak bisa menggratiskan seragam sekolahnya, kalau diluar dari seragam sekolah mak, insyaa ALLAH kami akan usahan menggratiskan pendidikannya,” tukasnya. (Ijat).