cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyebutkan, kehadiran para Menteri Republik Indonesia dalam acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), harus dimanfaatkan, untuk menyampaikan isu-isu strategis terkait daerah Kepri.
“Karena, kita tuan rumah Gernas BBI secara nasional, maka kita bisa menjadikan momen ini untuk menyuarakan permasalahan di daerah kita, supaya Pemerintah Pusat bisa mencarikan solusinya,” ujar Ansar, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa (29/3/2022).
Acara pembukaan Gernas BBI di Harbour Bay, Kota Batam, Rabu (30/3/2022), akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Kooperasi dan UKM Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Kepala Lembaga Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Abdullah Azwar Anas.
Menurut Ansar, setidaknya ada tiga isu utama yang akan disampaikan dirinya kepada para menteri. Isu pertama adalah terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang mewajibkan belanja pemerintah untuk dialokasikan minimal 40 persen pada produk dalam negeri.
Ansar menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, siap mengikuti arahan Pemerintah Pusat tersebut. Bahkan saat ini, tercatat dari belanja barang dan jasa termasuk belanja modal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri yang sebesar Rp. 1,9 triliun, sudah 53 persen yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri.
“Kewajiban untuk belanja produk dalam negeri ini, harus dibarengi dengan kampanye peningkatan mutu produk dalam negeri,” ujar Ansar.
Selain itu, Ansar juga akan menyampaikan strategi Pemerintah Daerah, untuk mengurangi belanja produk impor, dengan men-substitusi-nya dengan produk dalam negeri.
Menurut Ansar, hilirisasi hasil Sumber Daya Alam (SDA), seperti smelter grade alumina di Kabupaten Bintan, akan sangat membantu untuk mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri.
Selanjutnya, Ansar juga akan mendorong Pemerintah Pusat, untuk mengkaji ulang kebijakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 199 tahun 2019, yang mewajibkan barang yang di kirim keluar dari kota Batam di atas Rp. 45 ribu, dikenakan pajak 17 persen.
Hal itu menurut Ansar, sangat memberatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Batam, karena menyebabkan harga produk mereka menjadi tidak kompetitif di pasar dalam negeri.
“Kita akan minta, agar UMKM dengan batasan-batasan tertentu diberikan keringanan dari peraturan tersebut, supaya produk UMKM di Kota Batam bisa bersaing lagi dengan produk dari daerah lain,” pungkas Ansar.
Editor: Budi Adriansyah