Berita  

Merusak Ekosistem Gambut Di Kuala Kampar, Pakar Lingkungan Dr Elviriadi Sebut HGU PT TUM Cacat Hukum

Cmczone.com– Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMPPAR) melakukan pembahasan isu hangat bersama pakar lingkungan Dr. Elviriadi terkait persoalan PT Triseya Usaha Mandiri (PT.TUM) yang Hak Guna Usaha nya berada pada lahan gambut di Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dr. Elviriadi dalam keterangannya menekankan PT Triseya Usaha Mandiri (PT.TUM) secara legalitas sudah cacat hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

“Untuk diketehui HGU PT TUM ini berada pada lahan gambut, ditambah lagi kehadiran PT TUM ini diketahui mereka akan membudidayakan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak sesuai dengan Ekologis tanah di Kuala Kampar,” jelas Dr. Dr Elviriadi, Senin (25/07/2022).

Baca Juga :   Bupati Lima Puluh Kota Membuka Kegiatan Akreditasi Puskesmas, 7 Puskemas Raih Paripurna Dalam Akreditasi

PT. TUM ini pada awalnya penerbitan HGUnya sudah sangat janggal, pasalnya BPN dalam hal ini harus mengkaji HGU PT TUM yang berada pada tanah gambut di Kecamatan Kuala Kampar.

“Secara administrasi BPN provinsi Riau harus mengevaluasi ulang atau mencabut HGU terhadap PT TUM, sudah jelas bahwa lahan gambut itu sangat dilarang untuk melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit, apalagi pulau Mendol Kuala Kampar masuk bagian dari pulau delta atau pulau endapan yang bermuara dari sungai Kampar,”terangnya.

Menurut DR Elviriadi PT TUM secara legalitas serta adanya penolakkan masyarakat maka maka izin mereka tidak sah atau illegal, ditambah lagi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka sudah menyalahi aturan, disana ada tiga aspek yang harus diperhatikan yaitu Ekologis, Profit, dan Sosial Budaya Masyarakat.

Baca Juga :   Secara Resmi H. Saipudin Menyampaikan Pengumuman di Kediamannya

Maka dari itu, Dr. Elviriadi menyarankan masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT. TUM.

“Masyarakat Kuala Kampar harus melakukan perlawanan terhadap PT. TUM. Karena secara umum lagalitas PT. TUM ini sangat lemah dan cacat hukum, menguatkan lagi kawasan HGU PT TUM ini merupakan kawasan gambut dan bertentangan dari berbagai aspek baik ekologisnya maupuan sosial masyarakatnya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. TUM telah dicabut pada tahun 2020 lalu.

“Jika status HGU PT TUM statusnya diterlantarkan itu maksimal hanya 3 tahun dan harus ada laporan berkala atau Rencana Kinerja Tahunan (RKT) per 6 bulan kepada BPN, jadi kalau sudah lebih dari 3 tahun lahan tersebut tidak dikelola maka status HGU sudah kembali ke negara sebagai kawasan hutan, disini kembalikan saya tekankan HGU PT. TUM cacat hukum dan BPN melalui Agraria harus mencabut HGU PT. TUM,”pungkasnya.

Baca Juga :   Menelisik WTP ke 8 Limapuluh Kota Dengan 4 Catatan Minus Plus 4 Rekomendasi

Tim