Tanjab Timur, cMczone.com- Pelaksanaan program Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Sei. Londerang di Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. kembali mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau(RLH).
Berdasarkan temuan RLH dilapangan, PT. Karya Bumi Baratama (KBB) telah melakukan kejahatan lingkungan yang luar biasa yaitu membangun kanal pada area Rehabilitasinya serta ditemukan tanaman sawit dilokasi kerjanya tersebut.
“Hari ini kita telah melakukan investigasi di lokasi kegiatan Rehabilitasi hutan Lindung Gambut Londerang yang dikerjakan oleh PT. KBB yang berada di Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Sabak Barat Kabupaten Tanjab Timur. dilokasi tersebut saat kita kelapangan begitu kaget, kok ada tanaman sawit yang baru ditanam.
Bukan hanya itu, pihak KBB juga membangun kanal yang cukup panjang yang kita perkirakan diatas 6 Km. Ini konsepnya rehabilitasi hutan tapi kok dilapangan malah merusak. Inikan jelas telah melanggar aturan yang berlaku. Kementerian KLHK harus mengusut tuntas siapa yang memberikan izin penggunaan alat berat di Kawasan hutan Lindung itu sehingga pihak PT. KBB dilapangan faktanya bisa membuat kanal di area kerjanya” Ungkap Dedi Saputra, Selaku Ketua RLH, Jumat (13/01/2023).
Dedi saputra juga menambahkan, pihaknya akan melaporkan hal ini ke kementerian KLHK agar mengevaluasi secara total atas kegiatan PT. KBB tersebut dan kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran atas penggunaan alat berat dan pembangunan kanal pada area tersebut.
“Kami meminta kepada Kementerian KLHK melalui dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan BP DAS Jambi untuk menghentikan sementara aktivitas rehabilitasi hutan yang dilakukan oleh KBB tersebut. Selain itu, kami juga akan melaporkan secara resmi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KBB itu karena mereka memasuki alat berat di kawasan Hutan Lindung gambut Londerang dan membangun kanal diareanya itu.” Tutupnya. (Srl)