Berita  

Sanderson : Dirut PLN (Persero), Menteri ESDM dan Gubernur Sumsel Mangkir Sidang PMH Keselamatan Ketenagalistrik di PN Lahat

cmczone.com, Lahat — Pengadilan Negeri Lahat hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I) terhadap PT. PLN (Persero) (Tergugat I), PT. Fazza Buana Indah selaku developer REI perumahan subsidi (Tergugat II) atau Para Tergugat, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Turut Tergugat I) dan Gubernur Sumatera Selatan ( Turut Tergugat II) atau Para Turut Tergugat.

Dalam sidang perkara No.2/Pdt.G/2024/PN.Lht yang dijadwalkan pukul 09.00 Wib di PN Lahat jalan Kolonel Barlian, Selasa (26/3/2024) para pihak Tergugat dan para pihak Turut Tergugat mangkir dari persidangan. Sidang ini hanya dihadiri Pihak Pengugat walaupun molor hingga pukul 14.15 Wib.

Baca Juga :   Lomba Perahu Tradisional di Kelurahan Teluk Dawan, Dibuka Langsung Oleh Camat Sabak Barat

“Sidang dilanjutkan Selasa 30 April 2024,” kata Hakim Ketua Harry Ginanjar, SH. MH, didampingi Chrisinta Dewi Destiana, SH, Diaz Nurima Sawitri, SH. MH dan Panitera Bainal Hakim, SH sambil menutup persidangan.
Menanggapi tak hadirnya pihak Tergugat dan Turut Tergugat, Sanderson Syafe’i, ST . SH selaku Ketua LPPK3I mengaku kecewa.

“Direktur Utama PT. PLN (Persero), Direktur PT. Fazza Buana Indah, Menteri ESDM dan Gubernur Sumatera Selatan tidak menghormati proses hukum seharusnya selaku badan publik dan pejabat publik harus patuh hukum dalam hal ini panggilan pengadilan untuk sidang,” ujar Sanderson usai persidangan.

Menurut Sanderson, sebagai pejabat publik, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Agus Fatoni, M.Si seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Mereka seharusnya menghormati proses hukum.

Baca Juga :   FULL : Video Tabrakan Beruntun di Silaiang Sumbar, Satu Sepeda Motor Terjepit

Diketahui gugatan LPPK3I berawal dari temuan instalasi tenaga listrik di perumahan subsidi tidak terpasang sesuai kaidah engineering dan ketentuan Keselamatan Ketenagalistrik yang memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan merugikan konsumen.

(*)