Berita  

Lapor Sana – Lapor Sini, lalu W tuduh Anggota DPRD Kota Payakumbuh Sebagai Pelakor, Ternyata…

Cmczone.com- W yang melaporkan Anggota DPRD Kota Payakumbuh dari Fraksi PAN Ibuk Opetnawati Ke Lembaga Politik yakni BK DPRD Kota Payakumbuh dan Ke Lembaga Hukum Polres Payakumbuh beberapa waktu kalang kabut ketika diminta menunjukan bukti bukti dugaan perselingkuhan dengan suaminya Ca.

Setelah dilakukan beberapa kali Klarifisikasi terkait Pengaduan/Pelaporan Ke Polres Payakumbuh, hari ini dijadwalkan agenda Klarifikasi untuk kesekian kalinya kepada Ibuk W, tapi Ibuk W tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Beberapa waktu lalu W membuat 2 laporan dugaan perselingkuhan ke BK DPRD Kota Payakumbuh dan Polres Payakumbuh didampingi oleh beberapa orang pengacara lalu di “blow-up” dengan menggunakan tulisan di beberapa media online, walaupun W mengaku kepada Kuasa hukumnya di depan penyelidik BK dan Polres Payakumbuh bahwa W tidak pernah memberikan keterangan perselingkuhan tersebut kepada wartawan wartawan media manapun.

Tak pelak tuduhan yang dilayangkan oleh W kepada 2 Lembaga tersebut dan di blow-up dengan menyebarkan melalui informasi elektronik di media media sosial sehingga bisa di akses dan dibaca oleh semua kalangan pengguna Platform platform di Medsos seperti WA dan Facebook diduga telah mencemarkan nama baik seorang Anggota DPRD Kota Payakumbuh yang terhormat.

Baca Juga :   Gaduhnya Pengelolaan Keuangan Kab.Limapuluh Kota, Semua Pihak Wajib Peduli, DPRD Dan APH Juru Kunci

Hal tersebut terkuak ketika awak media meminta konfirmasi Kuasa Hukum W yang mendampingi sewaktu melapor yakni Muhammad Ridho SH : “Terkait Pelaporan ke BK DPRD Kota Payakumbuh sudah dicabut oleh Ibuk W Minggu lalu dan yang di Polres Payakumbuh akan segera di cabut setelah dilakukan Klarifikasi oleh Ibuk W nantinya” ungkapnya.

Selanjutnya Muhammad Ridho SH mengatakan :”Kami berpendapat bahwa 2 Laporan tersebut hanya kesalah pahaman dan antara Ibuk W sebagai Pengadu dan Ibuk Opetnawati sebagai teradu sudah berdamai, Surat damainya sudah dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak didepan Penyelidik BK DPRD dan Penyelidik Polres Payakumbuh, Lalu kami anggap tidak ada perselingkuhan ataupun Pelakor setelah Laporan dicabut di Polres Payakumbuh” tukuknya.

“Tentang keterangan Ibuk W di beberapa Media online bahwa beliau tidak pernah memberikan keterangan kepada Wartawan media manapun, jadi kami anggap berita berita tersebut tidak berdasar karena tidak ada narasumbernya alias Opini dari Penulis berita saja ” pungkasnya.

Baca Juga :   Bamus 4 Periode Sudah Dalam Pemeriksaan Inspektorat dan Menjadi Pandangan Umum Fraksi PPP

Beberapa media online yang tayang tentang dugaan pelakor Anggota DPRD Kota Payakumbuh yang sempat membuat heboh adalah Link media S5, PP dan ST.

Anggota DPRD Kota Payakumbuh Opetnawati yang di cap Pelakor oleh beberapa media online memang sedikit merusak nama baik dan “pedihnya tu disini” adalah Psikologis serta Marwah sebagai seorang Bundo kanduang dalam Nagari juga ikut tercemarkan.

Dalam beberapa keterangan media rangkum dari Konstituen Perempuan Ibuk Opetnawati mengatakan :” Tidak terkira pedihnya anggota dewan kami dituduh sebagai Pelakor tanpa bukti bukti, tapi walau bagaimanapun harus ini harus diklarifikasi oleh media media tersebut untuk memulihkan nama baik Ibuk Opet. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Penyelidik BK DPRD Kota Payakumbuh dan Polres yang telah bekerja dalam melakukan penyelidikan secara Profesional dan Proporsional. Sekali lagi kami atas nama Masyarakat Koto Baru Payobasuang meminta kepada Kawan kawan media yang telah membuat berita berdasarkan Opini yang menjurus Hoaks, Kami hanya meminta Pulihkan lagi Nama baik beliau” ujar beberapa konstituen Ibuk Opetnawati asal Kelurahan Kotobaru Payobasuang, Sabtu 02 Juli 2022.

Baca Juga :   Detik-detik Debt Collector Hadang Mobil Aiptu FN Sebelum Insiden Cekcok Penembakan dan Penusukan

Selanjutnya Ibuk Opetnawati mengatakan :” Saya akan meminta hak saya sebagai warga negara Indonesia untuk dipulihkan nama baik saya dengan merilis kembali Hak Jawab dan Hak Koreksi di Link Media S5, PP dan ST”pungkasnya.

Dikutip dari Hukum online bahwa Laporan Palsu atau Keterangan palsu adalah Delik formil (formeel delict) adalah perumusan unsur unsur pasalnya yang dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang.

Keterangan palsu adalah sebagian atau seluruhnya tidak benar yang diberikan secara lisan ataupun dengan tulisan.

Melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu yang bisa merugikan orang lain bisa dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau bisa juga delik aduan pasal 311 ayat 1 KUHP dengan acuan hukumnya tuduhan yang dilakukan tanpa bukti. Poin pada pasal ini ancaman penjara selama 4 tahun bagi anda yang menista secara lisan ataupun tulisan.