Lampu Penerangan Jalan Umum jln yossudarso, rumbai kota pekanbaru Di Biarkan Mati Hingga Berbulan Bulan.

cMczone.com-Kondisi Jalan Yossudarso, Rumbai Kota Pekanbaru Sehabis Jembatan Siak 1 Sampai Menuju Persimpangan Jalan Sekolah,Lampu penerangan jalan banyak Yang Mati.

Sementara Penerangan Jalan Umum ( PJU ) sangat diperlukan sebagai wujud dan sarana penunjang keamanan ketertiban hingga bisa menghadirkan keselamatan dan juga mempunyai nilai estetika keindahan jalan umum maupun lingkungan sekitar.

Namun tidak terjadi di wilayah Rumbai Kota Pekanbaru tepat nya di jalan yossudarso setelah jembatan siak lekton 1 sampai menuju persimpangan jalan sekolah. Keluhan dari masyarakat setempat terkait banyak yang padamnya lampu penerangan jalan umum, diperkirakan sekitar Dua bulanan lebih sampai 16/7/2024, masih saja tidak ada tindak lanjut dari Dinas Terkait.

Pasalnya, Banyak warga masyarakat sekitar mengeluhkan padamnya lampu PJU, Ini terbukti saat awak media cMczone.com menanyakan hal itu pada salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya

Baca Juga :   FORMASI RIAU Akan Layangkan Surat Pemohonan Penertiban 1 Juta Lahan Di Provinsi Riau

” Sudah lama lampunya mati, Kami takut karena gelap nya jalan berpeluang untuk kejahatan. Kami berharap Dinas terkait melihat ini dengan serius.” Ungkapnya.

Sementara hal ini sudah tertuang sesuai undang-undang dengan ketentuan Pasal 25 ayat(1), huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9

tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan.

Untuk itu penerangan jalan umum harus berdasarkan standar teknis dan
keamanan serta dilakukan pengelolaan secara berkala berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana Dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemasangan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum agar supaya lebih diperhatikan dan tidak diterlantarkan mengingat fungsi dan kegunaannya sangat penting bagi seluruh masyarakat sekitar hingga pengguna jalan lainya yang sedang melintas di jalan tersebut.

Baca Juga :   1,6 Juta Surat Tilang untuk Pelanggaran ODOL, Ditjen Hubdat Akan Sesuaikan Tarif Logistik

wartawan Andi