Berita  

Pekerja Abai K3, Dinkes Limapuluh Kota “Pura-Pura” Lengah?

cMczone.com– Pekerjaan Pembangunan Gedung PSC 119 yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota Abai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Dalam pantauan media ini (Senin 21/10), ada beberapa pekerja yang sedang berada dititik tertinggi gedung tersebut, bekerja tidak menggunakan Alat Pelindung diri (K3), punya 9 nyawa bang?

Yulia Masna Kadinkes Limapuluh Kota saat mau informasikan media ini terkait kejanggalan yang terjadi di lapangan eh.. malah memblokir nomor media ini.

Diyakini Kadinkes pura-pura gak tau.

Pembangunan Gedung PSC 119 senilai 1,3 Milyar lebih tersebut rencananya digunakan untuk Penyediaan Layanan Kesehatan Untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga :   Tim Gabungan Ditres Narkoba Dan Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkotika Sabu DARI PERAIRAN SELAT MALAKA

Sumber Dana : APBD (DAK Fisik Bidang Kesehatan).

Nomor Kontrak : 440/01.01/PPK/Kontrak/Konst.PSC/Diskes.5/2024, Tanggal Kontrak : 23 Juli 2024, Lokasi : Tanjung Pati, Kec.Harau Kab.Limapuluh Kita.

Waktu Pelaksanaan : 150 Hari Kalender, hingga 20 Desember 2024.

Kontraktor Pelaksana : CV. Tiada Hendau Bersaudara, Alamat : Jorong Bintungan Sakti, Durian Tinggi, Kec.Kapur IX.
Konsultan Pengawas : CV. Harissa Consultant
Konsultan Perencana : PT.Synpra Engineering Consultant.

Perlindungan terhadap Tenaga Kerja seharusnya menjadi poin pertama bagi Pemberi Kerja, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota c/q Dinas Kesehatan dan Pelaksana Pekerjaan (Rekanan).

Beberapa Rujukannya ada Pada Peraturan Perundang-undangan dibawah ini ;

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG KESELAMATAN KERJA

BAB III.SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.
Pasal 3.
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
huruf (a), mencegah dan mengurangi kecelakaan;
huruf (f), memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

Baca Juga :   Dikendarai Usia 12 Tahun, Mobil Nyemplung ke Kali, Satu Meninggal 3 Dirawat

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No. PER.01/MEN/1980,
TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA KONSTRUKSI BANGUNAN

BAB XV : TENTANG PENGGUNAAN PERLENGKAPAN PENYELAMATAN DAN PERLINDUNGAN DIRI,
Pasal 99,
ayat (1) : Alat-alat penyelamat dan pelindung diri yang jenisnya disesuaikan dengan sifat pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing tenaga kerja harus disediakan dalam jumlah yang cukup,
ayat (2) : Alat-alat termaksud pada ayat (1) pasal ini harus selalu memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditentukan,
ayat (3) : Alat-alat tersebut ayat (1) pasal ini harus digunakan sesuai dengan kegunaannya oleh setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja,
ayat (4) : Tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja diwajibkan mengguna-kan alat-alat termaksud pada ayat (1) pasal ini.

Baca Juga :   IrjenPol Muhammad Iqbal : Ke Riau Seperti Pulang Kampung

Lalu ada Undang-Undang Ketenagakerjaan
Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003,
“Menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia”.