cMczone.com— Gonjang-ganjing status kepemilikan tanah tempat berdirinya sekolah dasar negeri (SDN) 04 Taeh Baruah (jorong Padang Parit Panjang), Kec.Payakumbuh, Kab. Limapuluh Kota semakin terkuak.
Kepala sekolah dasar negeri (SDN) 04 Taeh Baruah, Elda Retni saat dikonfirmasi, mengakui status lahan SDN 04 Taeh Baruah saat ini adalah hak pakai.
“Status lahan hak pakai, cuman didalam surat dinyatakan, selagi SDN 04 masih berdiri tidak ada yang akan mengganggu gugat,” kata Elda saat dikonfirmasi via HP, Selasa 22/10.
Kepala sekolah juga memastikan tanah SDN 04 tersebut belum ada sertifikat dan saat ini masih dalam status negosiasi pembayaran dengan pihak pemilik lahan, dalam hal ini kaum Pak Iyas.
“Dalam negosiasi dengan pemilik lahan Pak Iyas sudah didapat kesepakatan harga diangka Rp. 110 Juta, cuman sekarang panitia sedang berusaha untuk mencarikan uangnya,” tukuk Buk Elda.
Saat ditanyakan bahwa syarat pengajuan DAK adalah sertifikat kepemilikan (aset) Pemerintah Daerah Limapuluh kota, sementara SDN 04 belum ada sertifikat, dengan sendirinya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kucuran DAK, namun kok bisa cair bantuan DAK?
Dijawab : “kalau kami pihak sekolah hanya memasukan usulan saja dan data sekolah sudah tercantum di Dapodik, lalu kita usulkan tingkat kerusakan sekolah, selanjutnya tergantung Kementerian (Pendidikan.red)” Ulasnya.
Terkait status kepemilikan yakni pemerintah daerah, pak Yas kaum pemilik tanah angkat bicara “sampai hari ini tanah SDN 04 Taeh Baruah masih status di sewa, tidak ada surat hibah apalagi jual beli.”
“Masalah negosasi kami (kaum) pemilik tanah pun merasa heran, pasca musyawarah di hadapan wali nagari, camat dan lain-lainnya sudah di jelaskan selesai kan dulu pembebasan lahan baru kita lakukan pembangunan. Lah.. Seiring berjalan waktu dengan “arogansinya” pihak disdikbuk Limapuluh Kota lansung membangun memakai dana DAK yang status tanah masih milik kaum saya bukan pemkab Limapuluh Kota,” ujar Pak Yas.
Lanjut Pak Yas, untuk sementara kegiatan yang sedang berlansung di SDN 04 Taeh Baruah terpaksa kami hentikan karena status lahan masih milik kaum kami, bukan milik pemda.
Dapodik adalah singkatan dari data pokok pendidikan, yaitu sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dapodik memuat data tentang satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana.
Dalam syarat pengajuan DAK merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Dalam Pasal 5,
huruf (i) : Memiliki Bangunan yang berada diatas tanah yang tidak dalam sengketa;
huruf (j) : Memiliki Bangunan yang berada diatas tanah dengan hak atas tanahnya;
Ayat (1) : Atas Nama Pemerintah daerah/Unit Pelaksana Tekhnis daerah untuk satuan pendidikan negeri;
Sementara itu menurut salah seorang Pemerhati Pendidikan Luak 50, Pak Baharudin menyampaikan.
“Pemerintah Daerah 50 Kota harus terbuka terkait syarat apa yang dilampirkan ke Kementerian Pendidikan atau jangan-jangan ada pemalsuan surat sertifikat hingga bisa muncul di Dapodik, kalau benar begini ; sama saja dengan “menipu” Kementerian alias Ajepe (Asal Jadi Proyek,” Katanya.
Sementara itu pada kesempatan terpisah, Kadis Pendidikan saat dikonfirmasi beberapa kali tidak menjawab atau memang HP awak media di blokir?
PJS Bupati Limapuluh Kota Ahmad Zakri saat di konfimasi soal SDN 04 Taeh Baruah enggan menjawab.
Sementara Gusdian Laora Kepala Bapelitbang saat di konfirmasi mengatakan sudah ada penyerahan.
Diyakini pernyataan Kepala Bapelitbang bersebrangan dengan jawaban Kepsek SDN 04 Taeh Baruah.
tim