Rapor Merah Pengawasan Dinkes, Polisi Tenaga Kerja “Sorot” Rekanan Abai K3 ; Disentil Dulu, Baru Pakai

cMczone.com– Diberitakan sebelumnya pekerjaan pembangunan gedung PSC 119 bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kesehatan Limapuluh Kota abai keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kembali ke-pengaturan awal menaati APD sesuai Permennaker tentang K3, Senin 21/3.

Pekerjaan yang di laksanakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Tiada Hendau Bersaudara, beralamat di Jorong Bintungan Sakti, Durian Tinggi, Kec.Kapur IX, dengan konsultan pengawas CV. Harissa Consultant dan Konsultan Perencana : PT. Synpra Engineering Consultant.

Sekali pun taat APD dan K3 per hari ini, Rabu 23/10 namun perbuatan (abai K3) tersebut sudah tersimpan dan tak terbantahkan dengan lampiran bukti-bukti poto dan video.

“Kenapa harus di kritik dulu baru mematuhi APD, bukankah di dalam RAB sudah tercantum anggaran biaya alat pelindung diri (APD) K3?” ujar Ketum LSM AJAR Soni, SH,. MH.

Baca Juga :   Terkait Anggaran Rumah Tangga Diskominfo Yang Fantastis, Jamhuri Minta Tim TAPD dan BANGGAR Mundur

Yulia Masna, Kadinkes Limapuluh Kota saat di beritahukan adanya dugaan pelanggaran K3 pada pembangunan gedung PSC 119 di lingkup Kantor dinas perhubungan di jalan raya Tanjuang Pati terkesan membela diri dengan mengirimkan poto-poto terbaru pekerja sudah lengkap APD.

Pemberi kerja Pemkab Limapuluh Kota dan rekanan sudah menandatangani kontrak kerja yang tertulis dalam RAB, bahwa APD adalah bagian dari perlindungan terhadap tenaga kerja.

“Jika tidak tersedia APD oleh rekanan, maka rekanan boleh di sangsi peringatan dan denda, jika masih abai, Dinkes memungkinkan untuk memutus kontrak dan memberi list hitam perusahaan,” cecar Soni.

Kepala Wannasker Disnaketrans Sumbar Nanang saat di informasikan media ini soal dugaan pelanggaran K3 pada pekerjaan pembangunan gedung PSC 119 yang nilainya milyaran berikan jempol.

Baca Juga :   Wabup RKN Resmikan Jalan Nagari Sungai Kamuyang

“Silahkan buat laporan,” imbuhnya.

“Ia, besok kami akan membuat laporan ke Wannasker Disnaketrans Sumbar terkait dugaan pelanggaran permennaker tentang K3,” ucap Ketum LSM AJAR.

tim