Ironis! Tercatat Aset Pemda 50 Kota, Komite SDN 04 Taeh Baruah Menunggak Sewa Lahan Tahun Ini

cMczone.com— Mengapung ke permukaan dua sisi yang berbeda, Pihak Pemerintah daerah Kabupaten Limapuluh Kota mencatat  Lahan SDN 04 Taeh Baruah sebagai aset/milik pemerintah daerah.

“Ia, benar tanah dengan luas 2500 M² yang berlokasi di jorong Padang Parit Panjang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh tepatnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Taeh Baruah tercatat sebagai aset pemerintah daerah,” Kamis, 24/10 ucap sumber istimewa.

Aset tersebut tercatat sebagai Aset Pemda 50 Kota dengan Kode Lokasi : 12.03.05.08.01.08.08 dan Nomor (Kode Barang 1.3.) :  01.01.01.04.002.

Padahal kaum Suku Piliang Ranji Pak Iyas mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah, status SDN 04 Taeh Baruah sejak tahun 1981 di berikan untuk hak pakai/sewa.

Baca Juga :   Langganan Banjir, Warga Minta Kadis PUPR Provinsi Jambi Perbaiki Akses Jalan Dua Kabupaten

“Buktinya, Pemkab Limapuluh Kota sampai hari ini masih membayar sewa tanah kepada kami dan menunggak sewa,” Kata Pak Iyas.

“Apa dasar Pemkab menyatakan tanah SDN 04 Taeh Baruah aset pemda? apakah ada surat hibahnya? kapan transaksi jual beli tanah ini terjadi? sepengetahuan kami, kami tidak pernah melakukan jual beli tanah di SDN 04 Taeh Baruah dengan pemda dan soal surat hibah kami tidak pernah mengeluarkan surat hibah, yang kami keluarkan hanya surat sewa tanah terhitung dari tahun 1981 sampai hari ini,” tegasnya.

Dari beberapa Wali Murid SDN 04 Taeh Baruah didapat informasi bahwa ada pungutan  (Komite) dengan dalih untuk membayar sewa lahan, tapi ironisnya menurut pemilik lahan, ada tunggakan sewa?

Baca Juga :   Mengaku Lulusan Kompeten Dewan Pers Dan Tribun, Seorang Oknum Wartawan "Memaksa Maksa" minta Iklan/Pariwara ke EO Festival Arung Jeram Halaban

Sementara itu, beberapa pihak menduga peran Disdikbud Limapuluh Kota dan Kepsek SDN 04 Taeh Baruah serta Wali Nagari berkolaborasi mensukseskan Pengalihan Aset tersebut hingga tercatat menjadi aset Pemda.

Terkonfirnasi bahwa sebelumnya, Kepsek dan Wali Nagari senada menjelaskan begini, “kami mengusulkan DAK SDN 04 Taeh Baruah berdasarkan surat hibah dari kaum pemilik lahan pada tahun 1981.” kata mereka, padahal yang ada cuma surat hak pakai/sewa.

Ironisnya lagi, dari Kepala Sekolah didapatkan juga informasi ada pengumpulan donasi untuk membeli lahan SDN 04 tersebut, jadi tidak ada hibah.

Kuat dugaan telah terjadi mal-administrasi yang menyebabkan kerugian negara yakni seluruh kegiatan yang sudah berjalan 97% dengan pagu dana sekitar 1,8 Milyar di laksanakan oleh 5 perusahaan di SDN 04 Taeh Baruah di hentikan oleh kaum pemilik lahan.

Baca Juga :   Lurah Nibung Putih Adakan Lomba TOGA Tingkat Kelurahan, Mari Berinovasi Bagi Setiap Dasa Wisma

tim