cMczone.com– Ketua LSM Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Tedi Sutendi SH.MH (Tedi) sambangi Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Limapuluh Kota, Selasa 10/9.
Tedi meminta Poto Bupati Safarudin Dt.Bandaro Rajo yang dicantumkan pada Kartu BPJS Ketenaga kerjaan untuk dihapus.
“Pembiayaan Iuran BPJS dengan menggunakan APBD 50 Kota harus Transparan dan Akuntabel, tidak boleh berbasis kepentingan Politik Praktis Petahana, apalagi disaat-saat Pilkada sedang berlangsung,” cecar Tedi.
“Melihat hanya mencantumkan foto Bupati saja yang dipajang pada kartu BPJS tersebut, ini jelas-jelas pengkhianatan terhadap penggunaan Uang Rakyat (APBD), Kami (LSM GIB) Minta dihapus, jangan cawe-cawe” Pinta Tedi.
Selanjutnya Tedi juga menyentil Baznas yang mendapatkan kucuran APBD 50 Kota 2024 senilai Rp 500 Juta juga patut dikawal.
“Kita akan kawal Implementasi Baznas dalam mengucurkan dana hibah APBD, baik melalui bea siswa untuk siswa tidak mampu ataupun bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), jangan ada kampanye terselubung disitu,” tukuk Tedi.
Tedi juga mengingatkan tentang netralitas ASN, Instansi Vertikal (BPJS) dan lembaga negara lainnya (Pemerintahan Nagari) dalam menyongsong Pilkada 50 Kota 2024.
“Semua lembaga negara harus Netral, tidak boleh berpihak, apalagi cawe-cawe (ikut-ikutan) Politik, kami (LSM GIB) akan jawal politik bersih dalam mendapatkan pemimpin terbaik,” tegas Tedi.
Pada kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenaga kerjaan 50 Kota, Nicko Alfiansa S.IP mengatakan, “benar, kami BPJS bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten 50 Kota dan sudah membagikan 3200-an Kartu tersebut ke Masyarakat sejak Juli 2024.”
Nicko juga berjanji akan menghentikan sementara pembagian kartu BPJS ke Nagari-Nagari dan akan berkoordinasi dengan Pemkab 50 Kota atas Permintaan LSM GIB menghapus foto Bupati dan mengganti dengan Kartu BPJS Ketenaga Kerjaan yang baru.
Sementara itu, Kepala bagian (Kabag) Kesra 50 Kota, Arlen sedang diluar daerah (Kalimantan), saat dikonfirmasi Via WA : Tidak dijawab.
Demikian juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten 50 Kota, Endra Amzar sedang di Kalimantan.
Hanya Plt.Asisten 1, Eki Purnama yang bersedia memberi keterangan, “kami akan menampung Keluhan dari LSM GIB dan akan kami tindak lanjuti,” Jawab Eki Purnama.
BPJS dibentuk dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Beberapa manfaat BPJS Ketenagakerjaan di antaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan didirikan sebagai badan hukum publik yang dikembangkan dengan dana dari para peserta, baik pekerja formal maupun informal.
Dugaan politisasi (khususnya) BPJS terungkap saat R (warga Akabiluru) mendapatkan Kartu BPJS pembagian Bupati Safarudin yang tidak aktif yang buru-buru diganti dengan Kartu JKN-KIS yang dibawa Anggota DPR-RI Jhon Kennedy Aziz (Golkar).
Belum aktifnya (sebagian) Kartu BPJS yang disebut-sebut warga pemberian Safarudin padahal dibiayai APBD 50 Kota 2024 sempat dipertanyakan calon Wakil Bupati Nomor urut 4 Ferizal Ridwan (Feri Buya) Kepada Calon Bupati Safarudin (02).
“Kami mendapatkan informasi bahwa sebagian besar Kartu BPJS yang dibagikan Pak Safarudin tidak aktif dan tidak dapat di manfaatkan, yang sudah di bagikan saja tidak aktif apalagi yang di janjikan di saat kampanye,” sentil Feri Buya saat debat sesi 2, Kamis Malam 14/11.
tim