Berita  

PKS Terkesan Menantang Aparat Penegak Hukum, PT SBS Masih Buang Limbah B3 ke Aliran Sungai

cMczone.com– Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kabupaten Pasaman Barat dengan kapasitas produksi CPO 45 ton per jam dari laporan warga kembali membuang limbah B3 pada 1 Januari dan 7 Januari 2025.

Sebelumnya perusahaan bandel ini dilaporkan warga juga telah membuang limbahnya ke sungai pada 2024 lalu dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) dari Jakarta sudah turun ke lapangan 2-5 Januari 2025 ke PKS PT SBS dan menemukan sejumlah pelanggaran dan bukti-bukti.

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta sudah mengeluarkan surat resmi hasil temuan bukti-bukti pencemaran lingkungan PKS PT SBS Pasaman. Surat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas Lingkungan Hidupan Kabupaten Pasaman Barat.

Kadis LH Sumbar melalui Kabid Pengawasan, Pengendalian Pencemaran DLH Sumbar Teguh, didampingi stafnya Dila, Jon Hendri yang ditemui di Kantor DLH Sumbar di Padang, Senin (14/1/2025) membenarkan tim Kemen LH Jakarta sudah turun ke PKS PT SBS didampingi dua staf DLH Sumbar Jon Hendri dan Dila pada 2-5 Januari 2025.

“Hasilnya tim Pusat sudah menemukan temuannya, bukti-bukti di PKS PT SBS. Dan mengirimkan surat resmi ke DLH Sumbar dan DLH Kabupaten Pasaman Barat. DLH Sumbar tak berwenang menindak, karena izin dikeluarkan oleh Kabupaten Pasaman Barat. Jadi DLH Pasaman Baratlah yang berwenang menindak PKS PT SBS ini. Apalagi sekarang sudah terbit peraturan baru Permen 14/2024 September 2024 lalu dan disosialisasikan November 2024. Pihak DLH Pasaman Barat sudah mengirimkan surat kembali ke Kemen LH Jakarta minta petunjuk apakah DLH Pasaman Barat yang menindak atau Kemen LH Pusat. Jadi kami menunggu itu,” kata Teguh.

Baca Juga :   Mari Kita Tantang Bupati Safaruddin, Apa Prestasinya ?

Sebelumnya, Tim Investigasi Lembaga Aliansi Jurnalis Penyelamatan Lingkungan Hidup (AJPLH) mendapat laporan dari masyarakat bahwa diduga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Desa Bateh uba Jorong Langgam Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah membuang limbah ke aliran anak sungai, menuju sungai besar, dan mencemari kebun sawit warga.

Terkait laporan warga Pasaman Barat inisial E kepada wartawan bahwa PKS PT SBS (Sari Buah Sawit) hampir tiap hari buang limbah ke aliran anak sungai menuju Sungai Batang Naga dan sungai Batang Kinali terkadang di tengah malam kalau hari hujan lebat PT SBS buang limbah melalui pipa ke anak sungai dan mengakibatkan habitat yang ada di anak sungai terganggu malah ada ikan yang mati.

“Ini berbentuk limbah minyak yang diduga berasal dari pembuangan sisa hasil pengolahan minyak kelapa sawit dengan identifikasi air keruh berlumpur berwarna hitam. Kental berupa lendir dan berbau juga berbusa yang menutupi seluruh bagian permukaan sepanjang aliran anak-anak sungai menuju sungai Batang Naga dan sungai Batang Kinali,” keluh warga.

Masyarakat sudah beberapa kali menegur atau mendatangi perusahaan PKS PT SBS meminta supaya jangan sampai buang limbah ke aliran anak sungai, namun sampai saat ini masih saja perusahaan PKS PT Sari Buah Sawit buang limbah ke anak-anak sungai mengakibatkan anak sungai tersebut tidak bisa dipergunakan masyarakat, seperti mencuci pakaian, untuk memancing ikan, dan lain-lain, jelas warga yang tidak jauh rumahnya dari PT Sari Buah Sawit (PKS PT SBS).

Selain masalah pencemaran limbah PKS PT SBS ini, masalah pajak sawit PT SBS juga sudah tercium oleh pihak Kejati Sumbar dari berita-berita di media online.

Baca Juga :   Pahlawan Kesiangan, Wali Nagari Taeh Baruah Sayangkan Pihak Keturunan Suku Piliang Tidak Menghormati Keputusan Nenek Moyangnya, Teror dan Bohongi Publik?

Delapan PKS Diancam Cabut Izin

Sebelumnya juga, delapan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) terancam dicabut perizinan usahanya oleh pemerintah. Pabrik-pabrik itu tidak memiliki kebun sendiri dan tidak melakukan kemitraan dengan petani.

Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Edrizal kepada awak media mengatakan, delapan pabrik kepala sawit yang tidak memiliki kebun sawit sendiri dan kemitraan sesuai ketentuan adalah PT SBS, PT GSA, PT USM, PT BSS, PT Sawit, PT RPSM, PT AAI dan PT AWL.

Ia menjelaskan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan yang mendirikan pabrik kelapa sawit harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

“Artinya pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada, harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis. Ada yang bermitra namun tidak sesuai aturan yang ada,” kata Edrizal, Selasa (3/1/2023), sebagaimana dilansir Antara Sumbar.

Menurut Edrizal pihaknya secara umum telah membuat surat kepada pihak perusahaan agar memenuhi persyaratan 20 persen dan kemitraan dengan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada yang memenuhinya. Meskipun ada perusahaan yang sebelumnya belum bermitra, saat ini sudah mulai bermitra dengan masyarakat seperti PT AWL.

“Jika dalam tiga bulan ini perusahaan tidak bisa memenuhi maka akan ada surat teguran berikutnya sampai bisa dicabut izin usahanya,” jelasnya.

Ia mendorong pihak perusahaan mematuhi kewajiban sesuai aturan yang ada termasuk kemitraan. Tujuannya agar harga kelapa sawit rakyat lebih terjamin.

Baca Juga :   Antusiasnya Masyarakat Muara Madras, Gotong Royong Penambahan Teras Masjid Rajo Tiangso

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, Fadlus Sabi, mengatakan hingga saat ini ada lima perusahaan yang mengurus pembaharuan Nomor Induk Berusaha (NIB), tapi ditolak oleh sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) karena tidak bisa melampirkan surat kebun dan kemitraan dengan masyarakat.

Kelima pabrik itu adalah PT AWL, PT BSS, PT RPSM, PT GSA dan PT Sawita. Pabrik itu tidak melengkapi syarat kebun dan kemitraan. Menurutnya pabrik kelapa sawit itu wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Jika tidak, maka NIB tidak akan keluar.

Sabi mengakui, pabrik kelapa sawit itu sebelumnya telah memiliki NIB namun sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko, maka pabrik kelapa sawit wajib memperbaharui NIB.

“Ketika pihak perusahaan memasukkan ke sistem maka langsung ditolak karena memang tidak bisa melampirkan kelengkapan kebun dan kemitraannya,” jelasnya.

Sanksi terhadap perusahaan itu berada di Dinas Perkebunan. Pihaknya hanya mengurusi perizinannya saja. Pendataan kebun dan kemitraan itu juga diminta oleh pihak BPKP dan Polda Sumbar.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menegaskan akan menindak tegas pabrik atau perusahaan yang melanggar aturan. Dia bilang tidak main-main dengan aturan yang ada.

“Jika memang nanti tidak bisa pabrik itu melengkapi aturan maka nanti bisa izin usahanya dicabut,” katanya.

Direktur PT AWL Pasaman Barat Rudi saat dikonfirmasi mengatakan PT AWL sudah melakukan kerja sama kemitraan pembelian berkelanjutan dengan tiga kelompok tani, yakni Keltan Bunga Tanjung, Kelompok Tani Sawit Pulutan, dan Kelompok Tani Berkat Jujur.

“Untuk pembaruan NIB masih dalam proses,” ujarnya.

 

(tim)