Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota Kibarkan Bendera Kusam dan Robek

cMczone.com– Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Limapuluh Kota mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan robek dan kusam, Jum’at 17 Januari 2025.

Padahal demi memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan menjaga kehormatan bangsa serta menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan simbol-simbol negara Pemerintahan Daerah seharusnya menjadi garda terdepan untuk mewujudkannya.

Padahal jelas diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 menyatakan bahwa bendera negara Indonesia adalah sang merah putih.

Selain pasal 35, ada beberapa pasal lain yang mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yaitu:

Pasal 36 mengatur bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia.

Baca Juga :   Lagi-Lagi Polres Merangin Yang di Pimpin Kompol Agus Saleh Melaksanakan Operasi PETI di Desa Sungai Ulak

Pasal 36A mengatur bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, pasal 36B mengatur bahwa lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya, pasal 36C mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang .

Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Keempatnya juga menjadi sarana pemersatu dan identitas bangsa.

Sanksi mengibarkan bendera robek dan kusam adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Kadisparpora Kabupaten Limapuluh Kota, Syukrianda, SH saat dikonfirmasi dengan entengnya menjawab “nantik kami TL (tukar langsung).

Baca Juga :   Hj.Yunisra Syahiran Bersama BLK Payakumbuh Disnakertrans Sumbar Buka Pelatihan di Nagari Lingkuang Aua

Padahal bendera tersebut diduga sudah berminggu-minggu atau bahkan mungkin saja sudah berbulan-bulan berkibar-kibar dalam keadaan “dhuafa” seperti itu.

Patriotisme dan rasa Nasionalisme kepada Bendera Negara sepertinya sudah mulai memudar di sanubari, sehingga Intuisi membela simbol-simbol negara menjadi semakin sumir.

tim