cMczone.com– Pembangunan jalan As-Shofa -dan jalan Payung Sekaki menuai protes masyarakat tempatan, dikarenakan proyek APBN tersebut tidak sesuai dikerjakan oleh pihak Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Nasional atau BP2JN.(23 Januari 2025).
Dalam Plang Nama Proyek ditulis Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat direktorat jenderal bina Marga dengan Paket preservasi jalan Asshofa–jalan payung sekaki dengan dana APBN,tahun Anggaran 2024.dengan nilai kontrak Rp 14.422.007.650.00 Miliar,dengan waktu pelaksanaan 54 hari kalender,dengan waktu pemeliharaan 260 hari kalender.namum sayang didalam plang tertulis jalan As-Shofa dan jalan payung sekaki.namum yang dikerjakan oleh kementerian PU Riau jalan fajar.
Salah satu masyarakat mengatakan kepada media Rabu 22/1/2025, seharusnya proyek pekerjaan jalan di dinas kementrian PU Riau jalan As-Shofa dan jalan payung sekaki,tapi di alihkan ke jalan fajar kan aneh, kami Masyarakat kecewa dengan kinerja kementerian PU provinsi riau karena itu bisa dikatakan hak masyarakat perbaikan jalan wilayah nya namun di alihkan tempat lain.tutup warga Tempatan yang tidak mau disebutkan namanya.
Dalam hal ini ketua Tim investigasi lembaga dewan pimpinan pusat team operasional penyelamat Aset Negara Republik Indonesia atau Lembaga DPP TOPAN RI Abdul Rahman angkat bicara, terkait proyek kementrian PU di provinsi riau sangat kecewa proyek preservasi jalan As-Shofa -jalan payung sekaki di alihkan ke jalan fajar ini artinya pihak kementerian PU tidak taat aturan bisa dikatakan pembohong publik itu tertuang dalam kitab UU Informasi Publik dengan pasal 6. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dan dapat kita duga ada permainan kongkalikong antara pejabat kementerian PU dengan pihak ketiga.di indikasi dugaan gratifikasi dan korupsi.Kita meminta kepada Kejati Riau untuk periksa kepala balai BP2JN dan satker wilayah 1.
Awak media mencoba konfirmasi kepada kepala Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Nasional atau BP2JN yang beralamat nomer 63 jalan pepaya kelurahan jadirejo kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru hari kamis 23/1/2025, terkait dengan proyek yang tidak sesuai dengan lokusnya, sampai di ruangan kantor BP2JN kami jumpa bapak Darmawi, dia mengatakan konfirmasi sama pihak satker wilayah 1 ibuk naimilayanti dan PPK nya Syamsurizal di kantor satker jalan sekolah kelurahan Sidomulyo barat kecamatan tampan kata pak Darmawi kepada wartawan.
awak media lanjutkan ke kantor satker jalan sekolah kelurahan Sidomulyo barat kecamatan tampan kota Pekanbaru awak media bertanya sama security ibuk kepala satker naimilayanti dan PPK ada ? jawab security tidak ada pak ” ibuk naimilayanti keluar kota jarang dikantor pak,kalau bapak Syamsurizal tidak di kantor ini pak ,beliau PPK kami tidak tau kantor nya.tutup security.
Sampai berita ini di terbitkan Kepala balai BP2JN Johanes Tulak T dan kepala satker wilayah 1 naimilayanti juga PPK Syamsurizal tidak dapat di konfirmasi ,baik secara WhatsApp maupun Chet WhatsApp.
Tim Redaksi