Menelisik Jabatan Pengawas (Struktural) Yang Baru Dilantik Bupati Limapuluh Kota, Berpotensi Penempatan Yang “Sambarang Tuduah”

Cmczone.com– Gerbong mutasi kembali dilakukan oleh Bupati Limapuluh Kota Safarudin Dt.Bandaro Rajo, Selasa 26 Juli 2022.

Berbagai jabatan struktural dan fungsional serta administrator di mutasi, mulai dari eselon II, III dan IV akan bekerja tempat yang baru.

Eselon II (Kadis/setingkatnya) mendapat “jatah” mutasi sebanyak 4 jabatan, sedangkan eselon III (Kabid/setingkatnya) ada 6 jabatan.

Selanjutnya untuk eselon IV (Kasi/setingkatnya) ada 11 jabatan.

Untuk eselon IV yang menerima mutasi adalah jabatan pengawas, sesuai dengan keputusan Bupati Limapuluh Kota, Nomor : 821/784/BKPSDM-LK/2022, tanggal 26 Juli 2022, tentang : pengangkatan dalam jabatan pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca Juga :   ABS ! Tanpa dibantu Wabup, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Katanya Sukses Membangun Sesuai Visi-Misi?

Dalam dokumen yang media terima tersebut, ada nomor 1, 8 dan 9 dengan pendidikan dan keahlian di bidang kesehatan yang sedang mengabdi di puskesmas (Mungka dan Danguang Danguang), tiba tiba di mutasi untuk mengisi jabatan pengawas di 2 Kecamatan (Suliki dan Mungka).

Tentu mutasi yang dilakukan oleh Bupati Limapuluh Kota, menimbulkan berbagai persepsi ditengah tengah masyarakat, malah lebih banyak yang skeptis : Bidan bidan sekarang multifungsi, selain bisa mengurus orang berobat (pasien), tapi bisa juga di fungsikan sebagai pengurus orang yang buat KTP di Kecamatan? Nah, apakah tepat penempatan pejabat tersebut? malah kami melihat “sambarang tuduah”? atau berpotensi tidak berasaskan “Right Man on the Right Place” yang artinya manusia yang tepat, ditempat yang tepat pula” sindir salah satu warga, yang meminta namanya tidak ditulis.

Baca Juga :   Kapolsek Lembah Masurai Hadiri Turnamen Volly Ball di Desa Tuo

Bupati Limapuluh Kota dalam sambutannya yang media Kutip bahwa yang mendapatkan jabatan baru setelah dilantik untuk bekerja keras dalam rangka mewujudkan Visi misi Bupati 2021-2024.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Limapuluh Kota, Erinaldi ketika dikonfirmasi media dengan pertanyaan, sbb:
1.Apakah yang dilantik hari ini sudah sesuai dengan Pendidikan dan Keahliannya? di Jawab “Sepanjang yang saya tau, sudah sesuai dengan pendidikan dan kompetensinya,” ungkap Kabid Eri

2.Apakah boleh seorang Bidan di mutasi untuk mengisi jabatan administrasi yang notabene tidak sesuai dengan pendidikannya? Dalam aturan sah sah saja, tidak ada larangan, karena PP No.11 tahun 2017 tidak mengatur secara detail tentang Mutasi dan Promosi ” pungkas Kabid Mutasi BKPSDM.

Baca Juga :   LSM Ajar dan Lidik Kasus Apresiasi Kejari Payakumbuh Atas Penahanan Kepala Dinas Kesehatan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Tim