cMczone.com– Sekira 10 orang ahli waris (perwakilan) anak dari Mukhtar dan Munir yang lahannya berada di Kelurahan Tiakar Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur, mendatangi kantor ATR/BPN Kota Payakumbuh (Payakumbuh Barat), Rabu 19/2.
5 orang anak Muktar A/n : Afrizal, Agusna, Agusni, Hartati dan Yuanita, sementara itu anak Munir A/n : Dasril, Adityawarman, Nuraina, Nuraini dan Erwin.
Kedatangan mereka ke kantor ATR/BPN didampingi kuasa hukum Vault Vandelant, SH.
Adapun maksud kedatangan mereka menanyakan sertifikat pengganti yang hilang pasca meninggalnya orang tua (Etek) mereka A/N Hj. Rosniati pada tahun 2015 yang lalu.
Tanah waris yang mereka terima berupa 5 buah sertifikat yang dikuatkan dengan keputusan pengadilan agama dengan nomor perkara nomor : 0035/Pdt.P/2018/PA.Pyk, tanggal : 30 Juli 2018, atas nama salah satu ahli waris : Afrizal Bin Mukhtar.
Tetapi sebelum mereka membalik nama A/N mereka, 2 buah sertifikat di temukan hilang di lemari penyimpanan, diduga diambil seseorang yang tidak berhak alias dicuri, lalu dugaan pencurian tersebut di laporkan ke Polres Payakumbuh oleh Mukhtar dan Munir pada tanggal 04 Juni 2015, laporan polisi nomor : LKB/686/VI/2015.
Dua sertifikat tersebut bernomor : 00350 seluas 8.760 M² dan nomor 00351 seluas 2.585 M².
Kedua sertifikat tersebut bertanggal 13 Desember 2007 A/N Hj. Rosmiati (Almarhumah).
Atas laporan polisi kehilangan tersebut pihak ahli waris mengajukan penerbitan aertifikat pengganti ke kantor ATR/BPN Kota Payakumbuh, namun sampai saat ini sertifikat pengganti tersebut belum jua mereka terima.
Padahal ATR/BPN sudah berjanji akan menerbitkan sertifikat pengganti pada tahun 2018 yang lalu, 30 hari pasca permintaan ahli waris.
Namun entah apa yang terjadi, sejak tahun 2019 hak atas tanah mereka (ahli waris) telah dialih fungsikan menjadi perumahan develover a/n Z dan pihak developer kabarnya membeli tanah kepada R, Dt. Pdk, sedangkan R, Dt. Pdk tidak ada hubungan kekeluargaan dengan pihak ahli waris.
Secara hukum waris, tanah tersebut termasuk kategori Pusako randah, bukan pusako tinggi yang harus melibatkan KAN (Kerapatan Adat Nagari) dalam memutuskan Pewaris yang Syah.
Karano Pusako Randah dan Bersertifikat maka yang berlaku adalah hukum waris menurut UU Negara Republik Indonesia dan pewaris yang sah adalah Keluarga yang berhubungan darah dengan almarhumah Hj. Rosniati.
Pasca kedatangan ahli waris ke kantor ATR/BPN, Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan) ATR/BPN Kota Payakumbuh Hardi Yuhendri, S.ST.,M.M menyarankan kepada ahli waris untuk membuat surat pengaduan.
“Kami sarankan untuk membuat surat pengaduan dan akan kami analisa, kalau ada temuan akan kami keluarkan surat pemblokiran sertifikat,” katanya di kantor ATR/BPN, Rabu 19/2.
Sementara itu kuasa hukum Vault Vandelant dalam keterangannnya mengatakan, dugaannya kesalahan administrasi dari pihak ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat atas nama ahli waris yang tidak berhak, ahli waris yang tidak berhak tersebut diduga sudah memperjual belikan dan jelas itu telah merugikan klien kami sebagai ahli waris yang sah, nilainya miliaran rupiah.
“Kita akan kejar perdata, pidana dan mal administrasi nya (Ombudsman),” tegasnya.
Tim