cMczone.com | PEKANBARU | Sebagai wujud nyata memerangi narkotika di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru, IH Als Ilham (35) diduga pelaku tindak pidana penyalah guna Narkotika jenis sabu diringkus Team Opsnal Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru.
” Pelaku (IH_red ) diamankan pada Selasa (11/3) sekira pukul 17.30 Wib “, sebut Kapolsek Payung Sekaki melalui Kanit Reskrim Ipda Irfan Siswanto, SH.,MH, Sabtu (15/3/2025).
Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Cik Ditiro kota Pekanbaru.
Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Irfan bersama Team Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Selasa tanggal (11/3) sekira pukul 17.30 wib Team Opsnal Polsek Payung sekaki mengamankan pelaku IH (35) yang sedang berada di dalam kamar pribadinya.
” Pelaku (IH_red) diamankan dikamar pribadinya Jalan Cik Ditiro Kel.Tanah Datar Kec. Pekanbaru Kota Pekanbaru “, tambah Irfan.
Menurut Ipda Irfan, bersama pelaku IH (35) turut diamankan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi merek haineken warna kuning, 50 (lima puluh) butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi merek CBF warna biru, 3 (tiga) peket sedang butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 10 (sepuluh) peket kecil butiran kristal yang diduga nariotika jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) buah kotak permen happydent warna putih, serta 1 (satu) buah handphone merek oppo A-18 warna hitam.
” Dari hasil tes urine terhadap pelaku, pelaku positif Ampetamin dan Metaampitamin. Penerapan Pasal terhadap pelaku diterapkan pasal 114 dan atau 112 UU. RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika “, tegas Ipda Irfan.
Editor : juminawati