Berita  

Dugaan Konspirasi Ketua KAN dan Wali Nagari Tanjuang Balik terkait Perampasan Hak Kaum Jefri Domo Dt.Bosa

cMczone.com– Jefri Domo Dt.Bosa yang diangkat kaumnya Suku Domo Nagari Tanjuang Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru sejak tahun 1996 yang lalu terkejut mendapati ribuan hektar Pusako kaumnya diperjual belikan oleh berbagai fihak dalam Nagari.

Konspirasi antar Lembaga didalam Nagari Tanjuang Balik diduga di inisiasi sejak lama oleh Ketua KAN Tanjuang Balik (P.Dt.M) beserta jajaran pengurus KAN (Kaum Adat) bersama-sama dengan Wali Nagari (And) dan dibantu Ketua Pemuda (Nan) telah dengan sengaja merampas dan memperjual belikan Tanah Ulayat milik Kaum Jefri Dt.Domo.

Hal tersebut terkuak setelah Jefri Domo Dt.Bosa (Dt.Besar) menceritakan hal-ikhwal dugaan Perampasan Tanah Ulayat kaumnya.

“Bermula dari ditolaknya Saya (Jefri Domo Dt.Bosa) Suku Domo oleh Ketua KAN (P.Dt.M) bersama-dengan 5 Niniak Mamak atau Penghulu Suku Kenagarian Tanjuang Balik” Katanya.

Baca Juga :   Tabrakan Beruntun Padang Panjang, 1 Meninggal 5 Terluka

“Ternyata ditolaknya saya sudah diatur sejak jauh-jauh hari, dugaan saya karena mereka telah dan akan merampas Tanah Ulayat Milik Kaum Domo Tanjuang Balik” Tukuknya.

Padahal KAN sebagai Lembaga Kerapatan Adat di Nagari tidak memiliki wewenang menolak seseorang yang telah disepakati dan dimusyawarah mufakati sebagai Penghulu atau Niniak Mamak didalam Kaum tersebut, karena penentuan gelar Soko Penghulu berada ditangan Kamanakan didalam Kaum tersebut yang bersepakat.

Beberapa Fungsi Kerapatan Adat Nagari (KAN) ;
1. Lembaga adat yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah adat
2. Lembaga yang mengurus, menjaga, dan melestarikan adat dan kebudayaan di Minangkabau
3. Berperan dalam membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama kemasyarakatan dan budaya.

KAN Terdiri dari berbagai unsur dalam nagari tersebut seperti para Penghulu atau datuk setiap suku yang ada dalam ke nagarian tersebut.

Baca Juga :   Mengaku Lulusan Kompeten Dewan Pers Dan Tribun, Seorang Oknum Wartawan "Memaksa Maksa" minta Iklan/Pariwara ke EO Festival Arung Jeram Halaban

Selaras dengan Pendapat Syamsul Akmal Dt.Paduko Tuan, Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Pangkalan Koto Baru dan Wakil Ketua LKAAM 50 Kota yang bertutur kepada media ini, Kamis 10/4,
“Dalam Hukum adat yang disepakati, ada 4 Perkara yang boleh menolak atau memberhentikan seorang Niniak Mamak, diantaranya :
1. Takuruang dibiliak dalam, artinya Berzina,
2. Tapasuntiang Bungo Kambang, artinya Kawin Sasuku,
3. Tamandi di Pincuran Nan Gadiang, artinya : Bacewek/Berpacaran dengan Istri Orang lain,
4. Tapanjek di Lansek Masak, Artinya : Melakukan Tindak Kriminal.

Sementara itu Asal-usul tanah ulayat kaum Jefri Domo Dt.Bosa ;
Berdasarkan Soko nan bajawek warih nan batolong, diperkuat dengan Surat Monografi Kabupaten Limapuluh Kota, Pangkalan Koto Baru dan Tanjuang Balik dari Tahun 1951-1952, Keputusan Rapat Niniak Mamak beserta Wali Nagari masing-masing Nagari ditanda tangani oleh Pejabat Kabupaten Limapuluh Kota dan Surat Pernyataan dari Niniak Mamak III Koto Batu bersurat.

Baca Juga :   Mahasiswa Minta Kejati Usut Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Bupati

Yang telah menyerahkan Tanah tersebut ke Dt.Sibijayo Pangkalan Koto Baru cucuran air gilingan sarok yaitu dari Batu Dinding Godang dan Pontian Kanduang.

Tanah tersebut di Rimbo Datar berbatas dengan Dt.Bosa Nagari Tanjuang Balik, dulu disebut dalam Surat Monografi Kabupaten Limapuluh Kota 1951-1952 Dt.Madjo Besar.

Yang menyatakan : Priyatno Dt.Bosa (Alm.) dan An Petodas Dt.Sibijayo.

Wali Nagari Tanjuang Balik (And) yang dimintakan keterangannya Via WA Nomor HP : 0812-7543-5xxx, Tidak menjawab.

Sementara Ketua Pemuda (Nan) dikonfirmasi Via WA : 0822-6827-5xxx, juga tidak menanggapi.

Begitu juga dengan Ketua KAN (P.Dt.M) tidak bisa dihubungi.

soe-crie