cMczone.com– Wakil Bupati Limapuluh Kota 2015-2020 Ferizal Ridwan (Feri Buya) sentil Bupati Limapuluh Kota asbun (asal bunyi).
Sentilan mantan Wakil Bupati terucap pasca Bupati mempertanyakan banyaknya lampu jalan yang padam di seantero Kabupaten Limapuluh kota, menurut PT.PLN (Persero) jumlah lampu jalan sekitar 9000-an unit.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Limapuluh Kota, Safni, dalam pidatonya pada paripurna hari jadi Kabupaten Limapuluh Kota ke-184 di DPRD Limapuluh Kota, menyinggung dan juga kaget dengan besaran anggaran yang harus dibayarkan oleh pemda untuk lampu jalan yang mencapai Rp 6 Miliar pertahun, Minggu 13/4.
Menurut Feri Buya pernyataan Bupati Safni tentang lampu jalan yang menurut saya itu hanya sekedar asal bunyi (asbun) dan secara terburu-buru mengapungkan nilai sepihak atau beropini belaka tanpa melakukan pencarian data secara holistik (menyeluruh).
Dan konyolnya beliau tidak mengapungkan solusi dan langkah kongkret yang akan beliau perbuat, padahal bupati pun tak punya data berapa pula PAD yang diperdapat dari pembayaran lampu jalan tersebut atau dalam nomenklatur disebut dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang masuk setiap tahun ke rekening daerah (PAD) dan itu surplus nya rata-rata 8 Milyar setiap tahun.
Selanjutnya Feri Buya menukuk,
Perlu juga diketahui dengan hak dan kewajiban pemerintah daerah terhadap penerangan jalan umum (PJU)/lampu jalan, antara lain ;
1. Kewajiban membayar Rekening lampu jalan merupakan Belanja yang ditampung dalam belanja pembayaran rekening listrik.
2. Mempunyai Hak untuk menerima pajak lampu jalan yang merupakan penerimaan PAD dengan nama penerimaan Pajak penerangan lampu jalan dan selama ini perbandingan nya itu 60% berbanding 40% jika 6 M yang harus dibayarkan Pemda sebagai kewajiban maka Pemda juga menerima lebih dari anggka 6 M atau sekira 8 M.
Mestinya Bupati menelusuri dulu berapa yang diperdapat pada PAD Lima puluh Kota, sehingga opini yang beliau semburkan jangan-jangah nantik menjadi liar kemana mana dan terkesan “menuduh” Pemerintahan sebelumnya melakukan kesalahan atau diperlukan perhatian khusus untuk di selidiki, atau ada indikasi korupsi disitu.
Pernyataan Feri Buya selaras dengan apa yang disampaikan oleh Praktisi Hukum DR Yosi Danti,SH, MH pada salah satu Media.
Lebih jauh Feri Buya menghimbau itu Sekda (Sekretaris Daerah) sebagai kepala pemerintahan beserta jajaran untuk memberikan masukan dan informasi balid dan menyeluruh kepada Bupati dan Wakil Bupati, sehingga beliau tidak terkesan Asbun,” tutupnya.
Tim