cMczone.com– Oknum guru bernama Leni , panggilan Siit diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pihak yang tengah berupaya menyelesaikan perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) secara damai restoratif Justice tingkat kepolisian.
Terdengar ucapan bahasa dalam kasus ini melalui sebuah video yang beredar. Dalam rekaman tersebut, diduga kuat suara oknum guru Leni terdengar dengan jelas meminta uang sebesar Rp15.000.000 kepada pihak korban sebagai ‘uang perdamaian’.
“Jelas ia meminta dengan bahasa kami meminta 15 juta,” demikian kutipan yang terdengar dalam video tersebut.tak hanya itu, terlapor juga diduga melontarkan kalimat yang membuat korban merasa tertekan.
“Ia juga mengatakan anda sudah bermasalah,” lanjut kutipan dalam video.
Keluarga terlapor jadi tersangka semakin curiga adanya upaya pemaksaan dalam kasus ini. “Ini terlihat sangat terkesan tentang pemaksaan,” ujar perwakilan keluarga terlapor.
Kecurigaan ini diperkuat dengan pernyataan oknum guru Leni yang diduga berupaya menggiring penyelesaian kasus ini hingga tingkat provinsi, bahkan menyebut Kota Padang sebagai upaya perlindungan kepada sanak(saudara).
Lokasi : Amping parak kecamatan Sutera
(Tfk)