Ribuan Pemuda Kecamatan Minas bersama Mahasiswa dan para Buruh Pekerja Lokal Demo PHR “Penuhi Tuntutan Pekerja Lokal”

cMczone.com, Minas – Pemuda Kecamatan Minas bersama Mahasiswa dan para Buruh Pekerja Lokal kecamatan Minas yang tergabung dalam Forum Pemuda Masyarakat Peduli(GPMP) Kecamatan Minas menggeruduk PT PHR Minas dalam Aksi Unras jilid 2 menuntut PT PHR Minas agar memenuhi seluruh Tuntutan Pekerja Lokal kecamatan Minas.

Tampak Aksi Para Demonstasi dilapangan Menyampaikan Orasi-orasi tuntutan Pekerja Lokal kecamatan Minas namun belum ada para pihak perwakilan dari PT PHR Minas yang turun kelapangan untuk menanggapi tuntutan peserta Demonstrasi.

Tampak situasi terkini peserta Demonstasi melakukan aksi maju selangkah dan terus maju dengan memberi durasi waktu per 5 Menit bila tidak ada tanggapan dari pihak perwakilan PT PHR yang menanggapi.

Kami akan masuk menggeruduk terus kedalam Area PHR jika tidak ada pihak PT PHR yang datang ungkap salah satu koordinator lapangan “Ali Umar”

Saat aksi Unras berlangsung tampak Pimpinan kecamatan Minas yakni Camat Minas “Nurva octolita. Se”, Kapolsek Minas, serta Danramil 03 Minas turut hadir melihat berlangsung nya Aksi Unras jilid 2 dilokasi Unras Gate 4 PT PHR Minas.

Camat Minas saat diwawan carai menyampaikan, Pihak Upika Minas tidak akan berpihak kepada satu pihak dan menyikapi dengan sesusuai peraturan yang berlaku atas tuntutan Masyarakat kecamatan Minas dalam aksi ini.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Hadiri Peresmian Tim Satgas Covid-19 di Pelabuhan

Terkait Perda nomor 11 tahun 2001 yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Siak apa tanggapan dari buk Camat menyikapi nya?

Ya kita sudah menyampaikan juga sebelum nya kepada PT PHR, agar PT PHR merealisasikan dan memprioritaskan tuntutan masyarakat kecamatan Minas, memprioritaskan hak bekerja Pekerja Lokal Masyarakat Kecamatan Minas.

Tapak situasi dilapang orasi yang disampaikan oleh koordinator-koordinator Aksi semakin memanas dan peserta Aksi semakin maju melangkah kedepan merapat dihatapan para Pihak Pengamanan yang berjaga di Gate 4 PT PHR Minas terlihat sudah mulai ada Aksi Saling dorong antara pihak Pendemo dan petugas pengamanan Unras yang berjaga didepan Gerbang Gate 4 PT PHR Minas.

Adapun poin-poin tuntutan utama yang disuarakan oleh Gerakan Pemuda Masyarakat PEDULI(GPMP) Kecamatan Minas yang telah dikabulkan oleh PHR dan Distransnaker Kabupaten Siak meliputi:

1. PHR Menyetujui untuk mengeluarkan dokumen tertulis terkait biaya paket Medical Check-Up (MCU) pekerja dan kejelasan tanggung jawab perusahaan mitra kerja PHR atas biaya tindak lanjut medis yang mungkin diperlukan.

Baca Juga :   Menjelang Pemilihan, Direktur WALHI Jambi Kembali Dihantam Isu Negatif

2. PHR Menghapuskan hasil MCU yang mencantumkan derajat kesehatan (P1-P7) dan proses treadmill yang dinilai subjektif dan berpotensi diskriminatif, melainkan derajat (P1-P7) ini hanya sebagai acuan bagi Mitra kerja PHR untuk Melakukan penyesuaian bekerja bagi pekerja yang terdampak pada hasil MCU dengan Derajat Kesehatan (P1-P7).

3. PHR Menyetujui bawasanya hasil MCU tidak dijadikan alasan untuk mengakhiri kontrak kerja pekerja yang saat ini masih aktif.

4. PHR Menyetujui Mewajibkan pelaksanaan MCU bagi pekerja PHR dan mitra kerjanya di Rumah Sakit Umum Tipe-D Minas sebagai bentuk pemberdayaan fasilitas kesehatan lokal.

5. PHR Menyetujui penetapan usia pensiun pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.

6. PHR Menyetujui untuk mempekerjakan kembali karyawan yang diberhentikan terkait masalah MCU dan usia pensiun, serta mengembalikan seluruh hak-hak mereka Pekerja yang tertunda.

7. PHR Menyetujui Bahwasanya PHR dan seluruh perusahaan mitra kerjanya tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

8. PHR Menyetujui memberikam Quota khusus pekerjaan bagi masyarakat Minas dengan rincian:

(a) – Membuka jalur khusus penerimaan bagi putra/putri Minas lulusan sarjana sesuai dengan kebutuhan PHR.

Baca Juga :   WNI Meninggal di Kapal Asing, Ini Kata Danlantamal IV

(b) – Memberikan alokasi kuota sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2001 Kabupaten Siak bagi sarjana asal Minas untuk bergabung sebagai mitra kerja PHR.

(c) – PHR akan membuka lapangan pekerjaan sebanyak mungkin.

(d) – PHR akan menginstruksikan perusahaan mitra kerja untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Minas.

(e) – PHR akan menghapuskan persyaratan pengalaman kerja minimal 3 tahun yang dinilai memberatkan pencari kerja lokal.

9. Memberikan biaya pengurusan Sertiikat-setiikat Operator yang yang dietapkan oleh PT PHR sebagai syarat Rekomendasi untuk pekerja yang menempati posisi kerja sebagai Operator.

Dengan dipenuhi nya seluruh tuntutan gugatan yang disampaikan oleh Gerakan Pemuda Masyarakat Peduli(GPMP) Kecamatan Minas ini, Memo disampaikan kepada seluruh Kontraktor Mitra kerja PT PHR dan disosialisasikan dihadapan Masyarakat Pekerja Lokal Kecamatan Minas maka Seluruh peserta Aksi yang tergabung didalam Forum GPMP sepakat tidak melanjutkan Aksi Unras Jilid 2 yang digelar ini dengan tegas disampaikan oleh Koordinator Lanpangan Aksi Unras jilid 2 PT PHR Minas.

Aksi masih terus berlanjut tampak situasi dilapangan masih dalam keadaan Aman kondusif.