SIJUNJUNG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi melaunching perlindungan pekerja rentan baru di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Jumat (25/7/25).
Melalui APBD, Pemkab Sijunjung memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek bagi kelompok pekerja dengan penghasilan rendah dan berisiko tinggi.
Launching itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Iraddatillah didampingi Ketua DPRD Sijunjung, Rengga Wana Putra, Unsur Forkopimda, Ketua TP PKK, Ny. Nedia Fitri Benny dan Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan, Pandu Aria.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah menyampaikan, perlindungan jamsostek tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk meberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan khususnya dari keluarga miskin ekstrem.
“Kemiskinan ekstrem merupakan masalah yang sangat kompleks dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun dibalik kerja keras para pekerja ada tantangan besar terkait dengan keselamatan dan kesejahteraan mereka yang sering kali mendapat kurang perhatian,” jelasnya.
Wabup Iraddatillah menekankan, Pemkab Sijunjung terus berkomitmen dan berupaya untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Sijunjung.
Dikatakannya, program itu juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait optimalisasi pelaksanaan penuntasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan para penerima dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas tanpa perlu khawatir akan risiko kecelakaan kerja,” paparnya.
Sementara, Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan, Pandu Aria mengapresiasi dan siap berkolaborasi mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja di Kabupaten Sijunjung.
“Pastinya kami BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Sijunjung,” tuturnya.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan ingin membawa semangat ini tidak hanya untuk Sijunjung, tapi juga ke seluruh Indonesia. “Sehingga nantinya pekerja bisa terlindungi, bisa bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup serta dapat terhindar dari rasa cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja,” tutup Pandu.
Kemudian, dalam laporan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo melalui Sekretaris Dinas, Sugeng Pamular menyebut tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan mendukung target Universal Coverge Jamsostek di Kabupaten Sijunjung.
“Selain itu, juga untuk mendorong integrasi data P3KE dengan kebijakan ketenagakerjaan daerah serta menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung arahan Presiden RI untuk penghapusan kemiskinan ekstrem,” ungkapnya.
Dikatakan Sugeng, perlindungan pekerja rentan itu merupakan salah satu bentuk tindak lanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Daerah telah menganggarkan Rp3.053.299.200,00 untuk pemberian perlindungan sosial bagi pekerja rentan 16.590 orang yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamainan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Adapun tahapan yang telah dilakukan, kata Sugeng, pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat melalui koordinasi lintas OPD dan perangkat nagari dan bersumber dari data P3KE.
“Kemudian, validasi data calon penerima manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Solok serta Penetapan Pekerja Rentan Miskin Ekstrem yang Terdaftar DalamProgram Jamsostek,” tukasnya. (Dicko)