cMczone.com, Pekanbaru, 2 Agustus 2025 — Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keputusan ini disampaikan secara langsung melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Amnesti pada Sabtu (02/08/2025), dalam sebuah prosesi sederhana namun penuh makna di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Bapak Erwin Fransiskus Simangunsong menyampaikan bahwa amnesti ini merupakan bentuk nyata perhatian negara terhadap upaya perubahan yang dilakukan oleh warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga negara yang telah menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri. Ini juga menjadi dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus berbenah dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Orang tua warga binaan yang menerima amnesti atas nama muhammad fadil azhari menyampaikan rasa haru dan terima kasih yang mendalam atas kebijakan pengampunan tersebut.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikan. Ini adalah kesempatan besar bagi saya untuk memperbaiki masa depan dan kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru,” ujarnya penuh haru.
Sebelum mendapatkan amnesti, warga binaan tersebut telah menjalani proses hukum yang ketat dan evaluasi mendalam dari lembaga terkait. Berdasarkan hasil pengkajian, yang bersangkutan dinilai layak menerima pengampunan karena menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.
Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus membina warga binaan melalui berbagai program kepribadian, keterampilan, dan pendidikan, agar mereka siap kembali berkontribusi secara positif di masyarakat.
“Kami berharap warga binaan yang telah mendapatkan amnesti ini benar-benar memanfaatkannya dengan baik, serta menjadi contoh bagi yang lain dalam menjalani proses pembinaan,” tutup Kalapas