FSPMI Riau Suarakan 8 Tuntutan Nasional di DPRD Riau 

cMczone.con, PEKANBARU – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau melaksanakan instruksi aksi damai penyampaian aspirasi ke Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Kamis (28/8/2025). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional buruh untuk menyuarakan delapan tuntutan penting yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Ratusan buruh dari berbagai PUK FSPMI se-Provinsi Riau turut hadir dalam aksi ini. Diperkirakan sekitar 300 orang massa aksi memadati halaman DPRD Riau dengan tertib dan kondusif. Jalannya aksi dikawal ketat aparat kepolisian dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kasat Intel Kompol Bara dan Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol Noak Pembina Aritonang, S.I.K.

Baca Juga :   PO ANG, Bus Baru dari Sungai Garinggiang yang Siap Eksis Melintas Padang-Jakarta

Dalam orasinya, Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, menyampaikan seluruh aspirasi buruh yang tertuang dalam delapan poin tuntutan nasional. Ia menegaskan bahwa aksi damai ini adalah bentuk konsistensi FSPMI dalam memperjuangkan hak-hak normatif buruh serta mengawal kebijakan pemerintah agar berpihak pada pekerja.

Setelah berorasi dan menyampaikan sikap, perwakilan buruh diterima secara resmi oleh Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Robin Hutagalung. Pertemuan tersebut juga dihadiri anggota Komisi V DPRD Riau, Saprudin Iput, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Riau, Yunus, serta jajaran kepolisian di antaranya Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, Kompol Bara.

Dalam forum tersebut, Robin Hutagalung menjelaskan bahwa dari delapan tuntutan yang disampaikan, ada sebagian yang menjadi kewenangan DPRD Provinsi Riau untuk diputuskan, namun ada pula tuntutan yang kewenangannya berada di DPR RI. Menindaklanjuti aspirasi buruh, DPRD Provinsi Riau berjanji akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, termasuk Disnakertrans, pengusaha, serikat pekerja, dan Komisi V DPRD Riau.

Baca Juga :   Dijual Cepat Rumah Lokasi di Perumahan Bintungan Pekanbaru

Robin juga menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu hingga 1 September 2025 untuk menyiapkan risalah resmi dan notulen tertulis terkait hasil audiensi. Hal ini dikarenakan setiap dokumen harus mendapat persetujuan dan tanda tangan Ketua DPRD Provinsi Riau terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pihak serikat pekerja.

Aksi damai FSPMI Riau ini diakhiri dengan tertib setelah mendengar komitmen DPRD Riau untuk menindaklanjuti aspirasi buruh. Bagi FSPMI, perjuangan ini menjadi bukti nyata bahwa suara pekerja tidak boleh diabaikan, dan DPRD diharapkan benar-benar menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan demi mewujudkan kesejahteraan buruh dan masyarakat luas.