Pabrik Pinang Milik WNA Diduga Tidak Berizin, Teguran Bupati Dianggap Angin Lalu

cMczone.com– PT.Maju Kolpin Sejahtera (MPS) dalam Operasionalnya adalah Perusahaan spesialis pengepul Pinang Muda.

Pinang muda yang dikumpulkan Perusahaan direbus dengan tungku raksasa berbahan kayu api lalu dikeringkan melalui Open (Kipas) berdaya Listrik.

Setelah kering, bahan baku tersebut di ekspor ke Negara Vietnam untuk diolah lagi menjadi Permen (gula-gula) bernilai tinggi.

Pemilik PT.MPS disebut seorang Pengusaha Wanita (EW) asal Negara Vietnam.

PT Maju Kolpin Sejahtera yang berlokasi di Jorong Piladang Nagari Koto Tangah Batuampa Kecamatan Akabiluru ini masuk kedalam sektor perindustrian dan perdagangan.

Oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Perizinannya dikategorikan Berusaha Berbasis resiko.

Diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Keamanan dan Ketertiban
Pasal 40 berbunyi ;
Ayat (1) Setiap orang atau badan wajib memiliki izin usaha atau izin tempat usaha dan izin-izin lainnya serta non perizinan yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin,

Baca Juga :   DR. Yudi Krismen Ingatkan Pesan Kapolri ke Sejumlah Polisi di Polda Riau

Ayat (2) Setiap orang atau badan usaha yang telah memperoleh izin usaha atau izin tempat usaha harus melaksanakan kegiatan atau usahanya sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Pasal 15 (IMB)
Setiap orang dan/atau badan dilarang (pada huruf (g))mendirikan bangunan tanpa izin.

1) Adapun Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha yang meliputi:
– Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,
– Persetujuan lingkungan, dan
– Persetujuan bangunan gedung, dan Sertifikat Laik Fungsi.

2) Dokumen Perizinan Berbasis Usaha yang meliputi:
– Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai kegiatan usaha

Izin lainnya :
– Dokumen perizinan lain guna mendukung kegiatan usaha seperti Tanda Daftar Gudang (TDG)
– Analisa Dampak Lingkungan (Andalalin) dan lainnya yang dibutuhkan.

Baca Juga :   Diduga Lemahnya Pengawasan Proyek Pembangunan Jembatan Desa Kuala Simbur, Pekerja Mengabaikan K3

Selanjutnya untuk Tenaga Kerja dengan mendaftarkan diri dan seluruh pekerja pada perusahaan saudara sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta melaporkan setiap adanya kejadian atau kecelakaan kerja.

Dalam pemenuhan dokumen dan ketentuan sebagaimana point (b) tersebut diatas, dapat berkonsultasi dengan Instansi terkait pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lima Puluh Kota.

Diksi diatas merupakan kutipan secara parsial dari Surat Himbauan sekaligus Teguran Bupati Limapuluh Kota kepada PT.MKS pada 7 Juli 2025.

Walau sudah ditegur keras oleh Bupati Limapuluh Kota sejak 2 bulan lalu, PT.MKS yang beroperasi sejak setahun lalu ini terpantau masih beroperasi sampai saat ini, himbauan Bupati hanya dianggap angin lalu oleh orang asing? Atau Pemkab Limapuluh Kota c/q Bupati yang terlalu lunak terhadap Investor?

Baca Juga :   Musda III DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah Dan Lancar

Setiap hari dapat dilihat kepulan asap tebal membumbung memenuhi ruang udara sekitar berdirinya pabrik yang berlokasi tepat disisi Jalan Raya Negara segmen Jorong Piladang Nagari Batu Ampa.

Pada kesempatan terpisah, Owner Gudang Pinang EW saat dikonfirmasi awak media Rabu 10/9 tidak merespons.

(*)