Kriminalisasi Advokat KUHP Nasional Kembali diPersoalkan

cMczone.com, Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi Pasal 509 KUHP (lama), yang kini telah diganti dengan Pasal 158 dan Pasal 160 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang menggantikan Pasal 509 lama, dinilai tidak lagi secara langsung menjerat advokat dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya, justru advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan keterangan palsu dalam surat gugatan atau permohonan dapat dituntut berdasarkan norma hukum pidana umum, terutama jika ia mengetahui keterangan itu salah.

Perkembangan Hukum Terkait Pasal 509 KUHP Lama
UU Cipta Kerja Mengubah Norma: Isi Pasal 509 KUHP lama telah diubah oleh UU Cipta Kerja dan kini berlaku sebagai Pasal 158 dan Pasal 160 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca Juga :   Alumni UPA PERADI Angkatan 2023 Lakukan Silaturahmi Mempererat Rasa Kebersamaan Dan Persaudaraan

Fokus pada Keterangan Palsu :

* Pasal ini kini mengatur tentang memberikan keterangan palsu, yaitu memberikan keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keadaan sebenarnya, baik oleh pihak yang mengajukan permohonan maupun advokat yang memasukkan keterangan tersebut.

Tuntutan Pidana bagi Advokat:

* Advokat yang secara sengaja memasukkan keterangan palsu dalam surat gugatan, surat permohonan cerai, atau permohonan pailit, dapat dituntut secara pidana karena telah melanggar ketentuan tersebut.

Tindakan Advokat yang Dapat Dikenakan Pidana
Memberikan Keterangan Palsu:

* Advokat dapat dikenakan sanksi pidana jika mereka tahu atau patut menduga bahwa keterangan yang dimasukkan dalam surat permohonan atau gugatan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Klien yang Memberikan Keterangan Palsu :

Baca Juga :   Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si. Melaksanakan Kegiatan Upacara Penutupan, Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Diktuk Bintara Polri T.A

* Pihak klien yang memberikan keterangan palsu kepada advokat untuk dimasukkan dalam surat gugatan atau permohonan juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan demikian, advokat yang bertugas di bidang hukum publik tidak lagi secara langsung dijerat oleh Pasal 509 KUHP lama, tetapi dapat dituntut berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam KUHP Nasional yang baru jika terlibat dalam memberikan keterangan palsu.(Arthur Noija SH)