Riau | Tersangka Gubernur dan Dugaan “Jatah Preman”: KPK Ungkap Modus Baru Korupsi di Pemerintahan

Pekanbaru – cMczone.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Provinsi Riau. Temuan KPK menunjukkan adanya praktik “setoran jatah preman” dari pejabat bawah ke atas dalam rangka memperoleh proyek, dengan nilai awal yang diduga mencapai Rp2,25 miliar. Antara News Sulteng+1

“Ini bukan hanya soal proyek, tapi soal bagaimana eksistensi kekuasaan berubah menjadi hak menikmati,” ungkap juru bicara KPK.

Konteks & dampak:
Provinsi Riau selama bertahun-tahun menjadi sorotan kasus korupsi kepala daerah. Penunjukan Gubernur sebagai tersangka menambah daftar panjang dan menimbulkan pertanyaan serius: mengapa pola yang sama terus berulang? Analisis sejumlah aktivis menyebut bahwa lemahnya sistem pengawasan internal, masih kuatnya budaya patronase, dan kurangnya transparansi proyek publik menjadi masalah struktural.
Penetapan tersangka Gubernur ini menjadi ujian bagi nilai keberpihakan pemerintahan: mampukah institusi menegakkan hukum tak pandang bulu?

Baca Juga :   Gawat ! Guru Berinisial "R" Diproses Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Catatan Redaksi cMczone.com: Korupsi bukan hanya soal ketahuan atau ditangkap. Ia soal hak—hak rakyat yang dirampas di ruang sunyi. Ketika “jatah preman” jadi bagian dari birokrasi proyek, maka pembangunan bukan lagi untuk rakyat, tapi untuk mereka yang sudah kuat. Riau bisa berubah jika sistemnya dibersihkan, dan keadilan benar­benar ditegakkan.