Berita  

Pemerintah dan DPR Bahas Perlindungan Kebebasan Pers: Jurnalis Tak Boleh Dibungkam

Jakarta – cMczone.com | Jumat, 7 November 2025

Pemerintah bersama DPR RI membahas revisi Undang-Undang Pers guna memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dan media.
Langkah ini diambil setelah meningkatnya laporan intimidasi dan pelaporan hukum terhadap wartawan di berbagai daerah.

“Kebebasan pers adalah roh demokrasi. Tidak boleh ada satu pun yang boleh membungkam suara kebenaran,” ujar Ketua DPR RI dalam sidang paripurna.

Rancangan revisi ini mencakup perlindungan digital bagi media daring dan ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik.
Organisasi profesi seperti AJI dan PWI menyambut baik langkah ini, dengan catatan agar regulasi tidak disalahgunakan untuk mengekang kritik.

Catatan Redaksi cMczone.com:

Pers yang berani adalah napas bangsa merdeka.
Jurnalis bukan musuh negara, mereka adalah mata nurani rakyat.
Ketika pena dibungkam, kebenaran akan kehilangan saksi — dan itu bahaya bagi republik ini.

Baca Juga :   Pokir Nela Abdika Zamri, BLK Payakumbuh Buka Pelatihan Barista di Tarantang Harau