cMczone.com– Hal ini karena seluruh komponen dapur MBG, termasuk bahan baku (ayam), wajib memiliki sertifikasi halal dari lembaga berwenang (BPJPH) sesuai amanah UU No. 33 Tahun 2014 dan kesepakatan Badan Gizi Nasional (BGN).
Sertifikasi Halal pada bahan ayam MBG bersifat wajib (bukan imbauan) untuk menjamin keamanan dan kehalalan produk.
Selain Sertifikat Halal, Supplier resmi MBG juga Wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Juleha (Juru sembelih halal) bagi tenaga kerja yang melaksanakan Penyembelihan di RPU (Rumah Potong Unggas) pada masing-masing supllier.
Sertifikat Juleha menjadi bagian penting dalam tata cara memotong ayam secara syariat Islam dengan tetap menjaga sang ayam tetap higienis sesuai standar kesehatan
“Mulai dari doa’, praktek penyembelihan, penanganan pasca disembelih itu diajarkan oleh pihak ketiga Penyedia halal” Kata salah seorang supplier yang sudah mengikuti Pelatihan Juleha dan bersertifikat halal.
“Anak-anak sekolah berhak mendapatkan Makanan yang Halal, Higienis dan bergizi” tukuknya.
Berikut detail terkait kewajiban halal pada ayam MBG:
1. Supplier Ayam Wajib Halal: Dapur MBG hanya diperbolehkan menggunakan ayam dari supplier yang memiliki sertifikasi halal resmi dan mematuhi syariat Islam dalam proses pemotongan.
2. Keamanan Pangan: Selain halal, ayam harus terjamin kehigienisannya dengan sertifikat layak higienis sanitasi dan disimpan menggunakan sistem pendinginan modern.
3. Kepatuhan Regulasi: Ketentuan ini bertujuan memastikan makanan yang dikonsumsi anak sekolah tidak hanya bergizi, tetapi juga halal dan tayib.
4. Sanksi: Dapur MBG yang tidak memenuhi persyaratan halal dan higienis berpotensi dikenai sanksi, termasuk penutupan operasional.
Dalam pantauan media, Supplier di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota yang memiliki sertifikat Halal MBG hanya satu(1) Perusahan, jika merujuk Keputusan Penetapan Halal Produk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : LPHBHM-13020003281224 tanggal 24 Desember 2024.
Supplier yang bernomor ID : 13110020994041224 ini juga sudah memiliki Sertifikat Juleha dengan Nomor: 143/P.JULEHA.02/TASNIM/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
Namun kepatuhan terhadap Syarat bagi Supplier yang biasa memasok bahan makanan ke lebih dari 25 dapur yang sudah beroperasi sepertinya luput dari pantauan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Terlihat masih banyak Supplier “nakal” yang beroperasi memasok kebutuhan dapur, padahal belum mengantongi ijin?
Ini seharusnya segera ditindak untuk mencegah keracunan makanan yang sering terjadi akibat dari tidak higienis dan halalnya bahan makanan yang di Supply Oleh Supplier “nakal” tadi?
(soe-crie)








