Padang Pariaman — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pariaman berhasil menangkap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diamankan pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di wilayah Polres Pasaman Barat.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/174/XI/2025/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 5 November 2025, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Tersangka diketahui bernama Afrianto, alias Anto Yun (48), seorang buruh harian lepas. Ia sebelumnya tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Riyo Ramadhani, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Pada Jumat, 24 April 2026, kami menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Warga setempat kemudian mengamankan yang bersangkutan karena merasa resah, lalu menyerahkannya ke Polres Pasaman Barat,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman segera bergerak menuju lokasi. Tersangka kemudian dijemput di Mapolres Pasaman Barat dan langsung dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Proses penangkapan berjalan aman dan kondusif. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Syafriadi Chan yang melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialami oleh korban di kawasan semak-semak di Kampung Bukareh, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging.
Sejak laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemanggilan terhadap tersangka. Namun karena tersangka tidak kooperatif dan menghindari proses hukum, polisi akhirnya menerbitkan DPO.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur pemberatan pidana terhadap korban dalam kondisi rentan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rusdi Bromi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Pariaman serta peran aktif masyarakat dalam membantu mengamankan tersangka. Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum bisa berjalan baik ketika ada sinergi antara masyarakat dan aparat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi korban, yang diketahui berada dalam kondisi sangat rentan.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan secara profesional, transparan, dan berperspektif korban, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pariaman dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Proses hukum akan dilanjutkan dengan pendalaman perkara serta penguatan alat bukti sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum korban bersama keluarga memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas demi terwujudnya keadilan bagi korban.
Kanit PPA Polres Pariaman, IPDA Nency Martalova Waruwu, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan perkara tersebut.
“Alhamdulillah, pelaku DPO berhasil diamankan berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi serta dukungan di lapangan, serta dukungan backup dari tim opsnal Polres Pasaman Barat. Keberhasilan ini menjadi contoh bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam penegakan hukum,” ujarnya








