cMczone.com, Pekanbaru 21 Mei 2026 – Oleh: Guswanda Putra, S.Pi – (Pemerhati Kebijakan Publik) Dinamika persidangan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kian hari kian memperlihatkan arah yang benderang. Ruang pengadilan, yang sejatinya merupakan tempat menguji kebenaran materiil, perlahan-lahan mulai meruntuhkan tembok asumsi dan narasi liar yang selama ini berkembang di ruang publik. Bagi masyarakat Riau yang menginginkan tegaknya keadilan yang objektif, perkembangan persidangan terbaru ini merupakan titik balik (turning point) yang sangat krusial untuk mengurai siapa sesungguhnya aktor intelektual di balik sengkarut anggaran tersebut.
Selama ini, opini publik seolah digiring untuk menyudutkan posisi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Namun, hukum memiliki metodologinya sendiri yang kaku dan tidak dapat diintervensi oleh kepanikan politik. Hukum pidana murni bersandar pada pembuktian alat bukti, kesaksian di bawah sumpah, dan penelusuran hubungan kausalitas (causal verband) antara perbuatan dan akibat pidana yang ditimbulkan.
Kontras Yuridis: Ketiadaan Mens Rea sang Gubernur
Jika kita membedah fakta persidangan yang bergulir dari kesaksian para pejabat eselon dan tokoh organisasi kemasyarakatan sebelumnya, ada satu fakta hukum yang tak terbantahkan: absennya perintah, arahan, maupun intervensi langsung dari Abdul Wahid. Saksi-saksi kunci secara tegas menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa aliran dana taktis atau kebijakan darurat yang mereka ambil murni merupakan inisiatif internal atau dorongan kepanikan moral guna mengamankan posisi birokrasi dari ancaman mutasi jabatan akibat rivalitas politik.
Secara doktrinal, ketiadaan instruksi ini memutus elemen mens rea (niat jahat) di pihak Abdul Wahid. Prof. Eddy O.S. Hiariej, ahli hukum pidana, dalam teorinya mengenai pertanggungjawaban pidana korupsi menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya keterkaitan sikap batin (subjective guilt) yang diwujudkan dalam tindakan nyata (actus reus). Ketika saksi-saksi menegaskan tidak ada perintah dari Gubernur, maka secara otomatis demi hukum, rantai komando pidana dari kursi nomor satu di Riau tersebut terputus. Tindakan bawahannya berdiri sendiri sebagai kesalahan personal (detournement de pouvoir) yang tidak bisa dibebankan kepada kepala daerah.
Kesaksian Thomas: Terbuka Kotak Pandora Perintah Komando
Kebuntuan pencarian “siapa penggerak utama” di balik layar akhirnya menemui titik terang lewat kesaksian dramatis yang disampaikan oleh Thomas. Berbeda total dengan pola kesaksian sebelumnya yang menihilkan peran Gubernur, keterangan Thomas justru meledakkan fakta baru yang sangat spesifik: adanya instruksi dan perintah langsung yang datang dari Wakil Gubernur Riau (Wagubri) saat itu, SF Hariyanto.
Lewat keterangan saksi yang terungkap di pengadilan, kotak pandora aliran dana taktis Dinas PUPR akhirnya terbuka. Aliran uang sebesar Rp300 juta yang diperuntukkan bagi perbaikan rumah dinas Kapolda Riau secara eksplisit dinyatakan bergerak atas perintah langsung dari SF Hariyanto. Yang jauh lebih fatal secara hukum administrasi dan pidana, instruksi penggelontoran dana ratusan juta tersebut dilakukan tanpa adanya permintaan resmi.
Secara yuridis, frasa “atas perintah” dan “tanpa permintaan resmi” ini mengubah konstelasi perkara secara ekstrem. Dalam hukum pidana, khususnya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan (deelneming), peran orang yang menggerakkan atau memberi perintah (pangerwinnner / uitlokker) memiliki bobot hukum yang setara, bahkan sering kali lebih berat daripada pihak yang melakukan eksekusi di lapangan (pleger). Ketika Thomas menyebut nama Wagubri secara eksplisit dalam kaitannya dengan instruksi pengondisian atau penggeseran fungsional dana, maka di sinilah asas hukum command responsibility (pertanggungjawaban komando) harus ditegakkan.
Sangat tidak logis dalam kacamata Hukum Administrasi Negara jika roda birokrasi dan aliran dana strategis di Dinas PUPR bergerak secara masif hanya karena inisiatif liar pejabat eselon bawah. Birokrasi kita menganut sistem hierarki yang ketat. Keterangan Thomas memberikan missing link (mata rantai yang hilang) yang selama ini dicari: bahwa ada intervensi kekuasaan nyata, dan intervensi itu terkonfirmasi mengalir dari meja Wakil Gubernur, bukan Gubernur.
Menguji Unsur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Jika kita konstestualisasikan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” menjadi kunci utama.
Dalam hal ini, keterangan Thomas menjadi alat bukti petunjuk yang sangat berharga bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik lebih dalam. Posisi Wakil Gubernur yang secara administratif memiliki fungsi pengawasan internal, apabila terbukti menyalahgunakan kedudukannya untuk memberikan perintah di luar koridor hukum (ultra vires), maka pemenuhan unsur Pasal 3 UU Tipikor tersebut justru beralih secara telak kepada yang bersangkutan.
Masyarakat Riau harus diajak melihat ini dengan jernih melalui kacamata keadilan yang objektif. Perbedaan perlakuan hukum di dalam persidangan ini harus dikawal agar tidak terjadi tebang pilih. Kita tidak boleh membiarkan pejabat tingkat bawah dijadikan tameng pelindung (firewall) untuk mengorbankan diri demi menyelamatkan dalang hakiki yang memegang kendali instruksi di atas mereka.
Penutup: Menatap Keadilan yang Tegak Lurus
Bumi Lancang Kuning yang sarat dengan nilai-nilai adat dan kesantunan Melayu selalu mengajarkan kita untuk teguh pada kebenaran. Raja alim raja disembah, raja zalim raja disanggah. Kebenaran yang mulai tersingkap di ruang sidang Pengadilan Tipikor ini harus disuarakan dengan lantang namun tetap koridor hukum yang berlaku.
Fakta sidang mengenai peran SF Hariyanto dalam pusaran dana Rp300 juta tanpa prosedur resmi ini telah memetakan kembali arah penegakan hukum secara objektif. Kini, beban pembuktian dan keberanian moral berada di tangan Jaksa Penuntut Umum KPK dan Majelis Hakim yang mulia. Publik Riau menanti dengan mata terbuka lebar: akankah hukum bertindak adil dan mengejar pertanggungjawaban pidana hingga ke pemegang kendali perintah sesungguhnya sebagaimana yang diungkap di persidangan? Biarkan fakta yang berbicara, dan biarkan keadilan hakiki menemukan jalannya.








