cMczone.com – Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang warga Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi perhatian sejumlah pihak. Peristiwa tersebut disebut terjadi sebelum warga bernama Jon Hendri diserahkan kepada aparat kepolisian terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit di area perkebunan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, kejadian itu berlangsung pada Selasa (2/6/2026) sore.
Jon Hendri diamankan oleh petugas keamanan sebuah perusahaan perkebunan atas dugaan mengambil buah kelapa sawit di lokasi yang diklaim berada dalam area pengelolaan perusahaan. Sejumlah pihak yang mengaku mengetahui peristiwa tersebut menyebut adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap Jon Hendri sebelum proses penyerahannya kepada pihak kepolisian. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dipastikan secara independen. Salah seorang warga yang mengaku mengetahui kejadian itu mengatakan bahwa penanganan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, prosesnya sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Di sisi lain, pihak yang disebut sebagai perwakilan lapangan dari perusahaan lain yang terkait dengan lokasi perkebunan tersebut menyampaikan bahwa status serta batas wilayah lahan yang menjadi objek persoalan masih perlu diperjelas. Pernyataan tersebut juga masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, berbagai informasi mengenai status pengelolaan lahan di lokasi tersebut turut beredar di tengah masyarakat. Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Dikutip dari INDRAGIRI HULU,ANDALAN.CO, Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Ipda Yusmar, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit dan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan yang telah diperoleh.
Menurut Yusmar, kepolisian juga terbuka menerima laporan apabila terdapat dugaan tindak pidana lain yang disertai bukti dan keterangan pendukung. “Untuk dugaan penganiayaan, kami siap menerima laporan beserta bukti-bukti pendukungnya. Sementara untuk laporan yang sudah masuk, sejumlah keterangan telah kami ambil dan masih akan dilengkapi dengan keterangan dari pihak terkait. Status lokasi yang menjadi objek laporan juga masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Terkait peristiwa yang menimpa saudara Jon Hendri di wilayah Kecamatan Rakit Kulim, Rusdi Bromi, S.H., M.H Praktisi Hukum dan juga pengamat kebijakan Sosial angkat biacara, “kita sangat menyayangkan apabila benar terjadi tindakan kekerasan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum sebelum yang bersangkutan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Indonesia adalah negara hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Apalagi sampai saat ini, sepanjang yang saya ketahui, masih terdapat persoalan yang belum sepenuhnya jelas terkait batas-batas antara lahan yang dikelola perusahaan dengan lahan yang selama ini diklaim dan dikuasai masyarakat.” ujarnya
Lokasi tersebut juga berada di kawasan yang berdekatan dengan area konflik agraria yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan areal eks PT SAL. Oleh karena itu, sangat diperlukan kehati-hatian dalam setiap tindakan penegakan aturan di lapangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik yang lebih luas.
“Kita meminta kepada Agrinas selaku pihak yang diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan lahan hasil penataan kawasan hutan (PKH) untuk segera melakukan inventarisasi, verifikasi, serta sosialisasi secara terbuka mengenai batas-batas lahan yang menjadi kewenangannya. Kejelasan batas wilayah sangat penting agar masyarakat mengetahui secara pasti mana lahan yang boleh dan tidak boleh mereka kelola. Serta meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut secara profesional dan transparan seluruh aspek dalam peristiwa ini, baik terkait dugaan pengambilan buah sawit maupun apabila terdapat dugaan tindak kekerasan terhadap warga. Semua pihak harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan oleh ketidakjelasan status lahan maupun oleh tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum.’ Ucapnya.
Ke depan, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat, sehingga tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat harus menghormati upaya pemerintah melalui Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan dan pemulihan aset negara. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, negara juga wajib memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek penertiban.








