Kasus Kekerasan Seksual Dinyatakan P-21, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres Pariaman dan Kejaksaan

Padang Pariaman – Perjuangan panjang dalam mengawal perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun yang memiliki keterbatasan mental akhirnya memasuki babak baru. Pada Sabtu, 25 Juli 2026, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman memberitahukan kepada kuasa hukum korban bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan status P-21 tersebut, perkara kini siap memasuki Tahap II, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.

Perkara ini bermula dari laporan ayah korban, SC, yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 5 November 2025. Korban diketahui merupakan perempuan dengan keterbatasan mental yang kemudian diketahui hamil akibat peristiwa yang dilaporkan tersebut.

Selama proses penyidikan, penyidik melakukan berbagai tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum et repertum, pemeriksaan kesehatan jiwa, pendampingan psikolog klinis, hingga pemeriksaan psikologi forensik. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :   Ketua FPII Korwil Inhil M. Arsyad Himbau Masyarakat Agar Berhati - hati Terhadap Aksi Penipuan yang Marak Terjadi

Dalam perjalanannya, terduga pelaku sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Berkat informasi masyarakat serta koordinasi antara Polres Pariaman dan Polres Pasaman Barat, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 25 April 2026 dan selanjutnya menjalani proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap.

Kuasa hukum korban, Rusdi Bromi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman dan Jaksa Penuntut Umum atas penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan P-21.

“Alhamdulillah, kami bersyukur perkara yang kami kawal sejak laporan pertama kali dibuat kini telah dinyatakan P-21. Kami mengapresiasi profesionalisme penyidik Polres Pariaman yang telah bekerja menyelesaikan proses penyidikan, serta Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan penelitian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap.”ucap Romi

Rusdi Bromi mengatakan, keberhasilan membawa perkara ini ke tahap penuntutan bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menjadi pesan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap kelompok rentan harus ditangani secara serius.

“Korban adalah perempuan yang memiliki keterbatasan mental. Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas. Kami berharap proses pelimpahan, penuntutan, hingga persidangan nantinya berjalan lancar, objektif, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.”tambah Romi

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sejak awal memberikan informasi dan dukungan terhadap proses penegakan hukum, termasuk saat membantu menemukan keberadaan pelaku ketika masih berstatus DPO.

Baca Juga :   KPK OTT Bupati Nganjuk, Ratusan Juta di amankan

Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mendampingi korban dan keluarganya hingga proses persidangan selesai dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Perjalanan perkara ini mengajarkan bahwa keadilan memang membutuhkan proses, tetapi dengan kerja sama yang baik antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pendamping korban, keadilan itu dapat diwujudkan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai putusan pengadilan nantinya,” tutup Romi.

Kasat Serse Polres Kota Pariaman IPTU Riyo Ramadhani, S.H melalui Kanit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman, Bripka Yasser Rinaldi, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menindaklanjuti proses Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal penyidikan, pihaknya berupaya memenuhi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum, termasuk melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan visum, pemeriksaan psikologis korban, hingga pemeriksaan terhadap tersangka setelah berhasil diamankan.

Baca Juga :   Pemerintah Cabut 17 Izin Perusahaan Penyebab Punahnya Hutan Riau

Bripka Yasser Rinaldi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi mengenai keberadaan tersangka ketika masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga proses penangkapan dapat dilakukan dengan baik.

Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara ini tidak terlepas dari kerja sama antara masyarakat, keluarga korban, kuasa hukum korban, serta seluruh unsur aparat penegak hukum yang berkomitmen mengawal proses penyidikan hingga tuntas.

Ia berharap proses selanjutnya di tingkat penuntutan dan persidangan dapat berjalan lancar sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Alhamdulillah, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya kami akan melaksanakan Tahap II, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga tersangka dapat diamankan. Kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan lancar sampai memperoleh putusan pengadilan.”ucap Kanit Bripka Yasser Rinaldi