Bupati Sijunjung Serahkan SK Remisi 17 Agustus Bagi Warga Binaan Lapas Sijunjung, Dua Langsung Bebas

cMczone.com, Sijunjung – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk 151 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaro Sijunjung, Senin (17/8/26).

Dari jumlah tersebut, 149 narapidana mendapat Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sementara dua lainnya menerima Remisi Umum II dan langsung bebas murni.

Kalapas Kelas IIB Sijunjung, Ahmad Junaidi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati dan Forkopimda yang dinilainya menjadi bentuk kepedulian terhadap warga binaan.

“Kehadiran Bapak Bupati dan unsur Muspida di tengah-tengah kami bukan sekadar agenda seremonial. Ini wujud nyata kepedulian seorang pemimpin kepada seluruh warganya, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan di balik dinding lapas,” ujarnya.

Baca Juga :   Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi Diwisuda Bersama Ribuan Mahasiswa UIR

Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Proses pengusulan dilakukan secara objektif dan transparan berdasarkan penilaian pembinaan serta persyaratan administratif dan substantif.

Di sisi lain, kondisi Lapas Kelas IIB Sijunjung masih mengalami kelebihan kapasitas. Dari kapasitas 150 orang, saat ini dihuni 260 warga binaan, terdiri dari 255 pria dan lima wanita.

Kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan dengan 141 warga binaan, disusul kasus perlindungan anak sebanyak 50 orang, kejahatan lainnya 33 orang, serta korupsi tiga orang.

Khusus kepada dua warga binaan yang bebas tepat pada momentum HUT Kemerdekaan, Kalapas berpesan agar kebebasan tersebut menjadi titik balik untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, taat hukum dan bertanggung jawab.

Baca Juga :   Tatap Muka Kalapas Pekanbaru Bersama Warga Binaan Menjelang Ramadhan

Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, Ahmad Junaidi mengingatkan agar terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Pihak Lapas Kelas IIB Sijunjung juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dan pemenuhan hak warga binaan dilakukan secara profesional, transparan, serta gratis tanpa pungutan biaya.

Sementara, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menyebut, remisi bukanlah hadiah, melainkan hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.

Menurut Benny, remisi harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjaga integritas dan menjadikan masa pidana sebagai pelajaran berharga.

“Siapa yang mau berlama-lama tinggal di sini. Siapapun pasti ingin cepat pulang. Untuk itu, jadikan cobaan ini sebagai pelajaran berharga agar tidak sampai terulang lagi,” tukasnya Benny.

Baca Juga :   Tim Media cMczone.com Gagas dan Jembatani Pembentukan Kelompok Tani

Saat itu hadir, Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Rengga Wana Putra, Unsur Forkopimda, Kepala Pengadilan Negeri Muaro, Kepala Pengadilan Agama Sijunjung,

Kemudian, hadir juga Ketua TP PKK Kabupaten Sijunjung, Ny. Nedia Fitri Benny Dwifa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Jaheri, Asisten III Setdakab, Endi Nazir beserta Kepala OPD dan Anggota Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung. (tri)