TANJAB TIMUR, cMczone.com – Bantuan Asistensi Rehabilitasi (ATENSI) dari Kementerian Sosial RI melalui Sentra Alyatama Jambi serta Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tuai sorotan.
Pasalnya, bantuan berupa uang tunai yang diterima melalui kantor pos tersebut harus diserahkan kepada pendamping dengan alasan untuk segera dibelanjakan.
Salah satu kuasa penerima atas nama M. Isa, Haryanto menuturkan, setelah menerima uang tunai di kantor pos pihaknya diminta menyerahkan langsung uang tersebut ke pendamping guna untuk dibelanjakan dalam bentuk barang ke sebuah toko yang ada di Kecamatan Muara Sabak Barat.
Sesampainya di toko tersebut, kata Haryanto bahwa barang sudah ada dalam bentuk di paketkan.
“Barang sudah dipaketkan, kita tinggal terima saja,” ungkap Haryanto kepada awak media, Sabtu (15/07/2023).
Selain itu, lanjut Haryanto, dirinya tidak mengetahui berapa jumlah harga yang dibelanjakan. Karena katanya, pihaknya tidak diberikan nota belanja tersebut.
“Kita juga tidak tahu berapa harga barang yang dibelanjakan karena nota belanja tidak kita pegang,” tambah Haryanto.
Masih dari narasumber penerima bantuan, Inisial (RP) sangat menyayangkan terkait dalam penyaluran tersebut seakan sudah diatur oleh pendamping.
“Saya menerima bantuan dengan jumlah dana Rp. 1.800.000, (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk di belikan ayam. Tetapi fakta lapangan semuanya telah di belanjakan oleh pendamping sebanyak 20 ekor ayam, I gulung warring, 3 karung kecil pakan ayam, dan sisa dana di kembalikan kepada saya sebanyak Rp. 125.000 (Seratus dua puluh Lima Ribu) semuanya belanja tersebut saya tidak mengetahui pasti harganya, karna struk tidak di kasih ke kami,” ungkapnya.
Beda halnya lagi dengan keterangan (SR) yang juga penerima bantuan di bidang Usaha Counter (Jual beli pulsa).
“Saya belanja sendiri yang di berikan pendamping Uang tunai dengan Nominal Rp. 1.800.000, (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk di belanjkan,” jelas SR.
Berbeda dengan penerima bantuan, saat dihubungi via telepon, Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Tanjab Timur, Dewi selaku pendamping atas bantuan tersebut berkelit, bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan dan bukan yang membelanjakan.
“Kita hanya melakukan pendampingan, untuk dibelanjakan sesuai dengan RAB. Kita juga melakukan cross check setiap barang yang dibeli dan tidak boleh kurang serta harus habis dibelanjakan,” sebut Dewi melalui sambungan telepon. (One/Tim)