Berita  

Momen Berbuka Bersama, H. Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2020

cMczone.com– Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo Gelar Buka Bersama Masyarakat di Ruang Flamboyan Aula SMAN 2 Payakumbuh, Rabu 26 Maret 2025.

Pada Momen tersebut H.Nurkhalis bersama Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera memberikan Materi pentingnya melindungi Lingkungan Hidup yang tertuang 54 Pasal serta 100-an Ayat dalam Perda No.2 Tahun 2020, Sekira 150-an Warga turut berpartisipasi.

“Perda ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk hadir menjawab keresahan masyarakat terkait Perlindungan terhadap Lingkungan Hidup” Katanya.

Lebih Lanjut Dt.Bijo didampingi Ketua Harian Ikaflas Novyan Yunasz menukuk,
“Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Sumatera Barat No.02 tahun 2020 adalah Asa Pemerintah, DPRD dan Masyarakat Sumatera Barat bersama-sama satu komitmen untuk melindungi Lingkungan Hidup demi menjaga keberlangsungan kehidupan kita hari ini dan masa yang akan datang” tukuknya.

Baca Juga :   Pemko Payakumbuh Gelar Rapat PEKPPP 2024

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kepala UPTD TPA Payakumbuh, Desrizal menyampaikan,
“Perda ini hadir atas inisiatif Eksekutif yang bersimbiosis dengan pekat bersama legislatif, Berbasis Perda ini kita bisa Merencanakan, Melindungi dan Mengelola Lingkungan Hidup Beserta Ekosistem yang ada didalamnya dan Perda ini berlaku di 19 Kabupaten/Kita se-Sumatera Barat” Urainya.

“Adapun Sasaran yang ingin dicapai dalam Perda ini, antara lain :
– Menjaga ketersediaan air,
– Pengembangan Eko wisata,
– Mengurangi resiko bencana,
– Melindungi kearifan lokal,
– Dll.

Desrizal juga mengatakan bahwa Perlindungan terhadap Lingkungan berkaitan erat dengan pengelolaan sampah yang terus menjadi properti yang terus dicarikan solusi baku yang permanen,
“Disamping kami juga meminta masyarakat Payakumbuh untuk bersama-sama menjaga, merencanakan, melindungi, melestarikan Lingkungan disekitar rumah masing-masing dengan membuang sampah pada tempatnya, Jika Perilaku “kecil” membuang sampah pada tempatnya sudah menjadi passion sehari-hari kita berarti kita sudah berkontribusi dalam menjalankan Perda Nomor 02 tahun 2020 tersebut’ himbaunya.

Baca Juga :   Asrofin Nomor Urut 4 Menang Telak Setelah Singkirkan Tiga Orang Rifalnya

Pada kesempatan tersebut hadir Tokoh masyarakat dari Nagari Air Tabit (Bukik Sitabuah), Civitas dan Alumni SMAN 2 Payakumbuh (Ikaflas) serta Masyarakat Kecamatan Payakumbuh (Timur).

Sehari sebelumnya Selasa 25/3, H.Nurkhalis Dt.Bijo juga sudah melaksanakan Silaturahmi serta berbuka bersama masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota di Dirajo Car Wash yang dihadiri 150-an Warga, Agendanya serupa yakni Sosper (Sosialisasi Perda) Provinsi Sumatera Barat No.2 Tahun 2020.