Viral Jual Beli LKS di SDN 01 Koto Tuo Jadi Atensi Aparat Penegak Hukum, Wali Murid Diintimidasi?

cMczone.com– Pasca beredar tangkapan layar (screenshot) dari sebuah grub whatsap kelas di SDN 01 Koto Tuo (Tanjung Pati) pada 18 Juli 2025, hari ini sabtu 26/7 wali murid di panggil rapat ke sekolah.

Dalam rapat hari ini guru (wali kelas) tetap meminta para wali murid untuk membayarkan sejumlah uang untuk membeli 9 buah LKS (lembar kegiatan siswa), nilainya Rp 9,000 per LKS.

“Penegasan harus dibuktikan dengan tanda tangan kepada setiap wali murid, saya juga terpaksa tanda tangan, kalau tidak ikut tanda tangan, maka akan dituduh sebagai pihak yang menyebarkan informasi ke Wartawan,” kata seorang wali murid yang minta namanya tidak ditulis.

Baca Juga :   Bupati Safaruddin HEBAT !!! Beliau Akan Laporkan Pemilik You Tube "Kanal Anak Bangsa". Kita Tunggu dan Kawal !!!

Tidak diketahui apa yang melatar belakangi hingga para oknum guru-guru SDN 01 Koto Tuo (Tanjung Pati) masih berani melakukan praktek Jual LKS?

Padahal sudah  dilarang keras melalui surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota bernomor : 400.3.5.3/660/3/DPK-LK/III/2025 pada tanggal 17 Maret 2025.

Disamping itu oknum guru dilarang menjual LKS kepada siswa karena hal tersebut merupakan pungutan liar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Sanksi: Jika ditemukan ada guru yang menjual LKS, pihak sekolah atau dinas pendidikan akan memberikan sanksi, mulai dari teguran, pemanggilan untuk dimintai klarifikasi, hingga sanksi disiplin jika terbukti melanggar.

Baca Juga :   Lebih Tinggi Wewenang Dan Kuasa Dari Wartawan Ketimbang Walinagari

Tim