Serobot Lahan Tanpa Surat, 12 Orang Anak Cucu Cicit Suku Sakai Duri XIII Polisikan Tiga Penggarap

cMczone.com– Sebanyak 12 orang saksi dari anak cucu cicit Sakai Bathin Sobanga Duri XIII, membuat laporan polisi penyerobotan lahan di Polsek Mandau, Rabu (27/8/25), lahan lahan milik keluarga Firdaus Cs tersebut berada dilokasi jalan lama ujung Duri XIII (D30), Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Bengkalis, Riau.

Menurut Firdaus selaku tokoh anak cucu cicit Suku sakai Sobanga, “atas penyerobotan lahan milik keluarga nya mengalami kerugian setidaknya Rp. 1 Milyar”.

Laporan tersebut menurut Firdaus, karena sampai saat ini anak cucu cicit suku Sakai tidak bisa bekerja di lahan milik mereka tersebut, karena dilarang dan diancam oleh tiga orang terlapor.

“Kami telah melaporkan an. Sabbin Tampubolon, Takkas Sianturi dan seorang warga bermarga Marbun. Diduga tiga orang yang kami laporkan tersebut adalah orang yang diduga melakukan penyerobotan lahan keluarga kami dari anak cucu cicit suku Sakai Sobanga,” kata Firdaus, usai membuat laporan Polisi (LP) di depan Polsek Mandau, didampingi tiga pengacara dari kantor Hukum DR. M Martin Purba SH. MH.& Partner, Rabu (27/8/25).

Baca Juga :   Ketua Korwil FPII Bukittinggi - Agam Ryan Permana Putra Sh Mh Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan Di Pekanbaru

Sementara salah seorang pelopor Syamsuri, menyebut “kami buat laporan secara resmi di kantor Polsek Mandau agar siapa pemilik lahan sebenarnya agar terang benderang. Kami memiliki surat lengkap dan dengan batas yang jelas karena lahan tersebut adalah perladangan orang tua kami dahulu nya yang telah dibuka sejak tahun 1992.” ungkap Samsuri yang menjadi saksi dalam pelaporan di Polsek Mandau.

Diungkapkan Saripudin yang juga menjadi saksi, “bahwa lahan perladangan orang tua kami yang sekarang telah diserahkan kepada kami dan surat-suratnya ada pada kami telah diserobot oleh mereka bertiga”.

Kemudian kata Firdaus selaku tokoh anak cucu cicit Suku sakai Sobanga, “saya selaku anak sakai Bathin Sobanga memberi dukungan langkah – langkah yang diambil oleh kawan – kawan membuat laporan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH).

Dimana kata Firdaus, “ada nya pihak luar dari masyarakat adat suku Sakai yang menggarap lahan di atas tanah ulayat soko turun temurun masyarakat adat suku Sakai, sangat menyayat hati.

Baca Juga :   Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota Kibarkan Bendera Kusam dan Robek

“Jadi tidak lagi semena mena orang luar suku Sakai menggarap sesuka hati untuk memiliki lahan tanpa alas hak,” katanya.

“Tanah ulayat suku Sakai itu sudah sejak dahulu ada. Orang orang yang menggarap lahan tersebut dinilai berbuat sesuka hati menggarap lahan suku Sakai, jadi bagi penggarap dari tahun ke tahun usah berdalih yang tidak berdasarkan bukti, apalagi sebelumnya untuk menguasai lahan tersebut para perngarap tanpa hak ini sudah menumbang hutan tanpa izin,” ulas Firdaus.

Dengan langkah – langkah kawan – kawan melaporkan kepada APH kata Firdaus “sudah tepat, hanya saja menunggu gerakan dari APH untuk bisa ditindak lanjuti kepada mereka yang menggarap tanpa alas hak di atas hak hutan adat tanah ulayat suku Sakai”.

“Hak adat tanah ulayat suku Sakai itu tersurat dan tersirat sejak nenek moyang kams. Suku Sakai itu sudah tepat pada alur dan patut nya,” kata Firdaus.

Baca Juga :   H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo dan Dispora Sumbar Gelar Kejurda Futsal U-23 di Lapangan Situjuah Futsal (Tungka)

Firdaus berpesan kepada para penggarap tanpa hak tersebut, “buat teman – teman penggarap di lahan tanah ulayat suku Sakai tepat nya di Duri XIII jalan lama ujung (D30), untuk bisa memahami dan menyadari dengan hak yang sebenarnya. Tidak perlu untuk adu kekuatan dan perlawanan. Alangkah baik nya mengedepankan bermusyawarah dan mencari solusi”.

“Karena bagaimanapun kawan – kawan penggarap saat diperiksa penyidik pasti akan ditanya alas hak atas penguasaan lahan tersebut,” katanya.

Saat dilapangan sebelumnya yang nyaris terjadi konflik, “kita sudah tanyakan baik-baik kalau memang lahan ini milik penggarap ilegal itu diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan atau surat menyuratnya, para penggarap itu tidak bisa tunjukkan bukti kepemilikan artinya menguasai lahan anak cicit suku Sakai itu hanya klaim sepihak,” pungkas Firdaus.

“Biarlah pihak kepolisian yang menyelesaikan dimana kami dari suku minoritas meminta perlindungan hukum terhadap kami masyarakat sakai. Semoga Polsek Mandau segera memproses laporan kami,” pungkas Firdaus.**