Akibat Hukum BAP Dibuat Berdasarkan Penyidikan Yang Tidak Sah.

cMczone.com, Jakarta – Pertanyaan :

1. Banyaknya kasus kekerasan dalam proses penyidikan yang terjadi di tingkat kepolisian terutama di daerah-daerah yang disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat akan hukum menjadi landasan pertanyaan ini.
2. Bagaimana jika dalam proses penyidikan terjadi kekerasan yang dilakukan oleh pihak penyidik dan konsekuesi hukum terhadap BAP tersebut.

Penyidik dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yakni dalam proses penyidikan. Jika Berita Acara Penyidikan (“BAP”) dibuat dalam keadaan tersangka disiksa secara fisik, maka BAP tersebut tidak sah dan dapat diupayakan praperadilan, serta dapat juga dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan.

1. Dasar Hukum Pelaksanaan Rekonstruksi oleh Penyidik, tata cara penyidikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Juklak dan Juknis Penyidikan”).

Bab III angka 8.3.e.6 Juklak dan Juknis Penyidikan telah yang menegaskan :

“Pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.”

Baca Juga :   Kapolres Kuansing Pimpin Jumat Curhat Dalam Rangka Jaga Kondusifitas Natal Dan Tahun Baru

Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu

1. bebas dari tekanan seperti;
2. diintimidasi, ditakut-takuti dan
3. disiksa secara fisik.

Pengaturan lain soal penyelenggaraan tugas kepolisian ini juga antara lain terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”) yang menegaskan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

Bahwa berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang ( Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana – “KUHAP”) :

a. pemeriksaan tersangka;

b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;

j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;

k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Baca Juga :   KPHP Unit XlV Tanjabtim Adakan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Sesuai pengaturan Bab III angka 8.3.d jo. angka 8.3.a Juklak dan Juknis Penyidikan, hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

M. Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan” menjelaskan (hlm. 137) bahwa jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah.

Didalam praktiknya, berdasarkan penelusuran kami dilapangan, hakim pernah membatalkan suatu dakwaan karena penyidikan dilakukan tidak sah.

Penyidikan Tidak Sah, Hakim Batalkan Dakwaan disebutkan bahwa hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena saat penyidikan tidak tersedia bantuan hukum bagi tersangka.

*Sedangkan berdasarkan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, setiap tersangka yang dijerat dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun, wajib didampingi pengacara, yang mana tindak pidana pencurian yang didakwakan kepada tersangka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun.
* Ketersediaan bantuan hukum bagi tersangka menjadi salah satu tolak ukur keabsahan penyidikan.

Baca Juga :   Adakan Rakernas I, DPP-SPKN Gelar Talk Show Anti Korupsi

Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan perkara anak dengan terdakwa, batal demi hukum karena ia menilai surat dakwaan jaksa dibuat berdasarkan BAP yang tidak sah.

* Akibatnya, jaksa diperintahkan untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka yang bersangkutan.
* Hakim menemukan bukti dalam BAP yang menunjukkan bahwa tsk telah menandatangani surat pernyataan dan sebuah berita acara.
* Dua dokumen itu isinya menyatakan bahwa Tsk secara sadar menolak didampingi pengacara.

Dengan demikian, hakim berpandangan bahwa proses penyidikan Tsk tidak sah karena tak didampingi pengacara.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

2. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Referensi:

* Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika. (Arthur Noija/PPNT)