Perbuatan Melawan Hukum

cMczone.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang kebijakan publik menyikapi proses dalam hukum, “kejahatan” merujuk pada perbuatan yang melanggar aturan pidana, sementara “perbuatan melawan hukum” (PMH) adalah perbuatan yang melanggar hukum (tertulis maupun tidak tertulis) dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sehingga menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut.

Perbedaan utamanya terletak pada fokus sanksi, di mana kejahatan diancam dengan pidana (sanksi pidana), sedangkan PMH diancam dengan ganti rugi atas kerugian yang disebabkan.

Kejahatan (Delik Hukum)
Definisi:

Perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, merupakan pelanggaran terhadap kepentingan umum.

Aspek Hukum:

Masuk dalam ranah hukum pidana, yang mengatur sanksi berupa siksaan atau penderitaan.

Baca Juga :   Dijual Cepat Rumah Lokasi Perumahan Bintungan Pekanbaru

Contoh :

* Pembunuhan, pencurian, atau korupsi.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Definisi:

* Suatu perbuatan yang melanggar hukum, baik undang-undang maupun hukum tak tertulis, dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Aspek Hukum :

* Diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, di mana pelaku diwajibkan mengganti kerugian yang timbul karena kesalahannya.

Syarat PMH (Pasal 1365 KUH Perdata):

* Ada perbuatan.
* Perbuatan itu bertentangan dengan hukum (melawan hukum).
* Ada kerugian.
* Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.
* Ada kesalahan pada pelaku.

Contoh:

* Pencurian, kekerasan fisik, atau pemalsuan, di mana pelaku harus mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Perbedaan Utama
Fokus :

* Kejahatan fokus pada pelanggaran norma pidana dan ancaman sanksi berupa pidana, sedangkan PMH fokus pada pelanggaran kewajiban perdata dan tuntutan ganti rugi atas kerugian.

Baca Juga :   Ruslan Perangkat Adat lingkungan 3 Suakkadis Angkat Bicara Terkait Kerusakan Jalan di RT 31

Sanksi:

* Kejahatan berujung pada pidana (penjara/denda), sedangkan PMH berujung pada kewajiban mengganti rugi.(Arthur Noija)

Ranah :

* Kejahatan masuk ranah hukum pidana, sedangkan PMH masuk ranah hukum perdata.