Bila Penegakan Hukum Tidak Melecehkan Rasa Keadilan.

cMczone.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan Publik menyoroti semakin semrawutnya penegakan hukum di mata publik disebabkan oleh korupsi dan pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum, seperti terlibat kasus narkoba, kekerasan seksual, dan suap, serta ketidakadilan yang dirasakan masyarakat karena hukum terasa runcing ke bawah namun tumpul ke atas.

Hal ini menyebabkan hilangnya kepercayaan publik, yang dikhawatirkan memicu anarki dan tindakan main hakim sendiri di masyarakat.

Penyebab Utama Lemahnya Penegakan Hukum di Mata Publik

1.Korupsi dan Kolusi :

* Adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan aparat penegak hukum, bahkan hingga tingkat yudikatif, merusak kepercayaan publik dan menghambat terciptanya keadilan.

2.Pelanggaran oleh Aparat:

* Banyaknya pemberitaan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik sebagai pelaku maupun terlibat dalam kasus, menciptakan citra negatif dan merusak kredibilitas mereka.

3.Ketidakadilan dan Ketidaksetaraan:

* Hukum seringkali tidak ditegakkan secara adil dan merata, sehingga menimbulkan kesan bahwa hukum lebih berpihak pada penguasa dan pengusaha (runtung ke atas) sementara tidak berpihak pada rakyat kecil (tumpul ke bawah).

4.Intervensi Politik :

* Penegakan hukum dianggap tidak netral karena adanya intervensi dari kepentingan politik dan penguasa, yang menyebabkan hukum tidak dijalankan secara independen dan profesional.

5.Kelemahan Sistemik :

* Kurangnya kesadaran hukum di masyarakat, lemahnya profesionalisme aparat, serta lemahnya integritas dan transparansi di lembaga-lembaga hukum menjadi faktor struktural yang memperparah kondisi.

Dampak Negatifnya

1.Hilangnya Kepercayaan Publik :

* Masyarakat kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum dan sistem peradilan secara keseluruhan.

2.Anarki dan Main Hakim Sendiri:

* Ketidakpercayaan ini dapat memicu masyarakat untuk menyelesaikan masalah sendiri dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri, yang membahayakan tatanan hukum dan masyarakat.

3.Kerusakan Kredibilitas Hukum:

* Wibawa hukum dan aparat penegaknya menurun karena hukum tidak dijalankan secara konsisten dan adil.

Baca Juga :   Hari Sumpah Pemuda Ke-94: Ansar Ahmad Ajak Pemuda Bersatu Membangun Bangsa...

KETERTIBAN umum dan tata kelola pemerintahan yang benar akan terwujud, dan juga selalu terjaga, jika masyarakat dan aparatur negara percaya dan hormat kepada institusi penegak hukum.

Sayangnya, derajat kredibilitas institusi penegak hukum akhir-akhir ini tak hanya menjadi sasaran kritik, melainkan sudah menjadi faktor yang menyulut keluh kesah masyarakat. Untuk memulihkan kepercayaan dan kehormatan itu, diyakini bahwa semua institusi penegak hukum paling tahu apa yang harus dilakukan.

1. Aspirasi masyarakat menghendaki agar ‘sinetron’ penegakan hukum dan pelecehan terhadap rasa keadilan bersama harus mulai dihentikan. Indonesia negara hukum, tetapi wajah penegakan hukum di negara ini tampak demikian buram.
2. Persepsi yang demikian tak hanya terbentuk dibenak para ahli atau komunitas berpendidikan tinggi, melainkan juga dipahami semua komunitas di akar rumput.

Hari-hari ini, banyak kalangan merasakan bahwa kalimat ‘Indonesia negara hukum’ itu hanya sebatas klaim yang sudah kehilangan hakekat maknanya.

* Bahkan, telah bermunculan dipublik ungkapan tentang tidak adanya kepastian hukum di negara ini.

* Kalau sebelumnya ungkapan tidak ada kepastian hukum sering digunakan dalam konteks memproses perizinan bisnis, kini rasa dan fakta tentang ketidakpastian hukum itu pun telah merembet ke dalam proses hukum kasus-kasus pidana.

Publik mencatat dan memviralkan sejumlah kasus pidana yang proses hukumnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

* Bahkan, publik pula yang memviralkan dugaan rekayasa proses hukum beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Mulai dari dugaan tindak pidana antara guru dan murid – seperti pada kasus penganiayaan murid yang dituduhkan pada guru  Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – kemudian kasus kematian Vina di Cirebon, hingga mega kasus dugaan korupsi.

Beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi pergunjingan masyarakat  bahkan sama sekali tidak berproses.

* Buramnya wajah penegakan hukum atau fakta ketidakpastian hukum itu setidaknya juga sudah terkonfirmasi oleh fakta-fakta hukum yang sudah terpublikasi.

Baca Juga :   Jaga Kebugaran Tubuh Lantamal IV Gelar Gowes Bersama

* Pada pekan ketiga Oktober 2024 misalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tangan dan menetapkan status tersangka kepada 3 (tiga) hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.

* Setelah itu, pihak berwajib juga menangkap seorang oknum pensiunan Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus. Dari penggeladahan terhadap oknum pensiunan ini, pihak berwajib menyita uang tunai hampir satu triliun rupiah plus puluhan kilogram emas.

Hampir setiap tahun, selalu saja ada penegak hukum yang ditangkap karena terlibat tindak pidana.

Pada Oktober 2022 lalu misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memublikasikan catatan tentang jumlah oknum penegak hukum yang  terjerat korupsi.

1. Pada tahun itu, jumlah hakim yang terjerat korupsi 25 orang, jaksa 11 orang dan polisi 3 orang.

2. Beberapa figur yang pernah menjadi pejabat di KPK pun tersandung masalah. Bahkan, ada belasan oknum melakukan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

3. Tahun lalu dan sepanjang tahun ini saja, peristiwa atau kasus yang menggambarkan perilaku tak terpuji oknum penegak hukum cukup beragam.

4. Perilaku tak terpuji itu tidak sekadar dicatat, tetapi juga diviralkan oleh masyarakat melalu media sosial.

Ada kasus keterlibatan oknum dalam permainan pekerja migran ilegal, penyelundupan, keterlibatan dalam kasus narkoba hingga peristiwa penembakan pelajar di semarang.

Dari data dan catatan sejumlah kasus diatas itu, publik melihat dan menyimpulkan adanya masalah serius di tubuh institusi penegak hukum.

Pemahaman yang minim tentang standar moral selaku penegak hukum mendorong sejumlah oknum bertindak sewenang-wenang, bahkan sampai menjungkirbalikan kesalahan menjadi benar dan apa yang benar dijadikan salah.

Wajar jika sejumlah kalangan sampai pada kesimpulannya tentang tidak adanya kepastian hukum.

Baca Juga :   Ronny Kartika: Pemkab Bintan Targetkan untuk Akomodir Alokasi Tenaga PPPK...

Masyarakat itu setidaknya terkonfirmasi pada hasil survei mengenai kecenderungan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Tidak ada yang baru, karena beberapa hasil survei dengan tema yang sama sudah dipublikasikan.

Garis besarnya adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, kejaksaan, KPK hingga lembaga peradilan  menurun cukup signifikan.

1. Faktor yang memengaruhi adalah fakta tentang oknum penegak hukum yang menjadi pelaku atau terlibat  kasus korupsi, terlibat kasus narkoba, suap, penyelundupan, dan berperilaku tidak terpuji.
2. Publik juga sangat kecewa karena penanganan kasus korupsi berskala besar tidak optimal dan penuh kepura-puraan.
3. Publik juga menyoroti dan menyoal gaya hidup mewah aparat penegak hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum.

Dan, yang paling mencemaskan masyarakat adalah kecenderungan telah hilangnya independesi institusi penegak hukum.

Masyarakat melihat institusi penegak hukum terikat pada kekuasaan, sehingga mudah ditekan dan dijadikan alat untuk beberapa kepentingan dan tujuan.

1. Itulah sebabnya beberapa kalangan menilai bahwa klaim Indonesia negara hukum sudah kehilangan hakekat maknanya.

2. Maka, jangan berharap ada kepastian hukum.

3. Praktik penegakan hukum akhir-akhir ini tak lebih dari ‘sinetron’ yang melecehkan rasa keadilan bersama.

Wajah penegakan hukum yang demikian buram menyebabkan rasa keadilan bersama terlecehkan.

* Harus diperhitungkan kemudian adalah eksesnya, terutama pada aspek ketaatan semua orang pada legitimasi hukum.

* Perasaan keadilan yang terlecehkan atau tidak adanya kepastian hukum akan menimbulkan gangguan amat serius pada ketertiban umum.

Bukan tidak mungkin bahwa individu atau kelompok-kelompok orang akan bertindak semaunya dan tidak peduli lagi pada norma hukum.

* Potensi gangguan terhadap ketertiban umum akibat lemahnya penegakan hukum hendaknya disikapi dengan penuh kebijaksanaan.

Semua institusi penegak hukum pasti tahu apa yang harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan dan kehormatannya. (Arthur Noija SH/Tim)