Dongeng Sekolah Gratis! SMA 5 Payakumbuh Berlakukan SPP?

cMczone.com– SMAN 5 Payakumbuh Boarding School yang beralamat di Jalan Padat Karya Tangah Padang Indah, Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat berlakukan Sumbangan Penunjang Pembelajaran (SPP) bagi setiap Murid.

402 Murid Reguler dan 35 Murid Boarding School (Asrama) dikenakan Sumbangan Bervariasi per bulannya, Nilainya rata-rata 200 ribu, 100 ribu, 150 ribu dan hingga terbesar Rp 300 ribu plus Bimbel Rp 50 ribu.

Kesepakatan SPP setelah Jajaran Komite SMAN 5 menggelar Rapat dengan Wali Murid Pada tanggal 17 September 2025 dengan Wali Murid Tingkat XII dan tanggal 19/9 dengan Wali Murid Tingkat X dan XI.

“Benar, Jajaran Komite telah bersepakat dengan Wali murid untuk memberikan dukungan bagi Penunjang Kegiatan Sekolah” Kata Kepala Sekolah SMAN 5 Drs.Erwin Satriadi M.Pd di Ruangannya Kamis 9/10.

“Setiap Wali Murid akan menyatakan kesediaannya memberikan “sumbangan” sesuai kemampuan dengan sebuah Surat Pernyataan” Tukuknya.

Baca Juga :   Terangi Ruas Jalan, Puluhan Santri Ponpes Al-Fatah Gelar Pawai Obor dan Takbir Keliling

Erwin menambahkan bahwa setiap “sumbangan” akan dipergunakan untuk kegiatan lomba sekolah, gaji guru honorer, dll.

“Komite menyepakatinya adalah sumbangan bukan pungutan” pungkasnya.

Sementara itu SPP SMA negeri di Indonesia umumnya dibiayai oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak diperbolehkan memberlakukan SPP bulanan. bagi Sekolah-sekolah.

Beberapa daerah mungkin mengizinkan sumbangan sukarela dari komite sekolah untuk kegiatan tertentu, tetapi ini harus bersifat tidak wajib dan tidak boleh membebani siswa atau orang tua secara finansial.

Mengapa SPP SMA Negeri Umumnya Gratis
Program BOS: Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat secara signifikan mendanai operasional sekolah negeri, termasuk biaya pendidikan.

Anggaran Daerah: Pemerintah provinsi dan daerah juga mengalokasikan dana APBD untuk mendukung biaya operasional sekolah, sehingga memungkinkan pembebasan SPP.

Baca Juga :   Pawai Obor Pada Malam Takbiran di Desa Mak Teduh Dilebaran 1 Syawal 1443 H, Setelah Tidak Pernah Dilakukan selama Pandemi Covid 19

Yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
Sumbangan Sukarela: Komite sekolah dapat mengumpulkan dana dari orang tua dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib. Ini diatur oleh peraturan perundang-undangan dan bersifat tidak memaksa.

Biaya Lain: Selain SPP, sekolah mungkin memiliki biaya lain seperti seragam, buku tambahan, kegiatan ekstrakurikuler, atau biaya kegiatan sekolah lainnya yang tidak termasuk dalam SPP.

Perbedaan Kebijakan: Kebijakan pembebasan SPP untuk jenjang SMA/SMK dapat bervariasi antar daerah di Indonesia, dengan sebagian daerah telah menerapkan pembebasan SPP secara menyeluruh.

Pelaporan Pelanggaran: Jika menemukan adanya pungutan SPP yang bersifat wajib atau pelanggaran lainnya, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke dinas pendidikan setempat.

Mengapa sekolah negeri dilarang memungut uang komite?
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Baca Juga :   Kemenhub Uji Coba Sistem “Traffic Flow AI” di Tol Trans-Jawa untuk Kurangi Kemacetan 35% Tahun 2026

Dana dari Pemerintah: Sekolah negeri telah menerima dana dari pemerintah melalui program Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), sehingga tidak diperbolehkan menarik pungutan dari siswa atau wali murid.

Sifat Pungutan vs. Sumbangan:
Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan. Berbeda dengan sumbangan atau bantuan yang sifatnya sukarela.

Apa yang bisa dilakukan jika ada pungutan?
Lapor ke Pihak Berwenang: Jika ditemukan praktik pungutan wajib di sekolah negeri, orang tua atau wali murid berhak melaporkannya kepada pihak sekolah, komite sekolah, atau lembaga yang berwenang seperti Ombudsman.

Saran untuk Komite Sekolah:
Bentuk Penggalangan Dana yang Benar: Komite sekolah dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela.

Transparansi: Pastikan penggalangan dana dilakukan secara transparan dan tidak ada paksaan, sehingga tidak menimbulkan kesan pungutan liar.

(*)