cMczone.com, Sijunjung — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan terhadap Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.

Penyerahan LHP ini dilaksanakan bersamaan dengan entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2025, yang menjadi tahapan awal proses pemeriksaan keuangan secara menyeluruh.
Pada kesempatan tersebut, Kabupaten Sijunjung menerima LHP bersama empat kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Plt Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan interim LKPD tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami meminta seluruh perangkat daerah agar kooperatif, menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan, serta menindaklanjuti setiap temuan secara cepat, tepat, dan profesional,” tegas Iraddatillah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim LKPD Kabupaten Sijunjung akan berlangsung selama 33 hari, terhitung mulai 11 Februari hingga 14 Maret 2026.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kualitas laporan keuangan serta mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Kami berharap dukungan penuh dari seluruh jajaran pemerintah daerah,” ujarnya.
Turut mendampingi Plt Bupati Sijunjung dalam kegiatan tersebut, antara lain Pj. Sekretaris Daerah Jaheri, S.Sos., M.Si, Inspektur Daerah Wandri Fahrizal, S.H, serta Kepala BKAD Kabupaten Sijunjung Defri Antoni, S.E., M.Si.
(*/andri)








